KKP Minta Pihak yang Bangun Pagar Laut Bekasi Segera Urus Izin

15 Januari 2025 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono, Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono, Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pihaknya tidak bisa langsung membongkar pagar laut di perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pung atau akrab disapa Ipunk menjelaskan yang berwenang melakukan pembongkaran pagar laut ada di Direktorat Jenderal Perencanaan Ruang Laut (PRL) KKP.
"Saya kan tidak punya kewenangan, jadi memang harus diurus adalah KKPRL. Jadi kalau keberadaan ini (pembongkaran) nanti persoalannya urusannya beda lagi. Dari KKP itu ada tim teknisnya, Dirjen PRL. Nanti beliau ada tim teknis untuk mensurvei, apakah ini layak atau tidaknya diberikan itu (dibongkar)," kata Ipunk saat konferensi persnya di Bekasi, Rabu (15/1).
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Ipunk telah memperingatkan kontraktor pagar laut Bekasi untuk mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada KKP. Namun tak kunjung diurus. Sehingga KKP menyegelnya. Ipunk tak memberi tenggat kapan penyegelan itu akan berakhir.
ADVERTISEMENT
Kontraktor yang membangun pagar laut di Perairan Bekasi adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sejak Juni 2023 lalu.
"Sudah kami peringatkan berhenti ya. Urus dulu KKPRL. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini. Itu excavator masih kerja. Makanya saya putuskan ya sudah saya segel," ujar Ipunk.
"Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara. Jangan ada pergerakan dulu, akan dikaji dulu dari KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya. Karena kalau kita lihat tadi, ini kan laut," tambahnya.