KKP Perketat Aturan Jalur Penangkapan Ikan untuk Lindungi Nelayan Kecil

27 Juli 2021 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kapal milik nelayan bersandar di dermaga Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kapal milik nelayan bersandar di dermaga Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk melindungi nelayan kecil. Salah satu upaya yang dilakukan KKP adalah dengan membuat aturan jalur penangkapan ikan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam PP 27 tahun 2021 terkait pengaturan kapal dan alat tangkap. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, dalam beleid ini pemerintah mengatur jalur penangkapan ikan berdasarkan besaran ukuran kapal. Tujuannya yaitu agar nelayan kecil tidak diserobot oleh kapal-kapal berukuran besar dengan alat tangkap yang canggih.
“Jalur diatur berdasarkan ukuran kapal maupun alat tangkap. Kita tahu alat tangkap itu berbagai macam. Ada alat tangkap yang aktif dan pasif,” ujar Zaini dalam Webinar Tata Kelola Penangkapan Ikan Untuk Indonesia Makmur, Selasa (27/7).
Zaini merinci, jalur penangkapan ikan berdasarkan ukuran kapal dibagi menjadi tiga. Jalur pertama yaitu dikhususkan untuk kapal dengan ukuran 5 GT. Artinya, jalur pertama ini hanya boleh dilalui oleh nelayan-nelayan kecil.
ADVERTISEMENT
“Siapa saja yang boleh menangkap di jalur 1 adalah rakyat atau nelayan kecil. Siapa saja mereka? menurut undang-undang disebut yang berkaitan dengan nelayan dengan ukuran kapal 5 GT,” ujarnya.
Nelayan memilah ikan lemuru pada jaring seusai melaut di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Menurut Zaini, pihaknya akan mengawasi secara ketat agar jalur pertama ini tidak dikuasai oleh nelayan dengan ukuran kapal yang lebih besar. Namun menurut Zaini, nelayan kecil diperbolehkan masuk dan menangkap ikan di jalur kedua apabila memenuhi aspek keselamatan.
“Caranya kita lindungi dengan jalur dia enggak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Sehingga jalur 1 sampai 0-4 mil. Dia boleh naik ke atas tapi dia harus memenuhi aturan keselamatan,” jelasnya.
Selanjutnya jalur kedua yaitu jalur untuk nelayan dengan kapal ukuran di atas 5 GT hingga 30 GT. Jalur yang dipakai untuk nelayan menengah ini berada pada kedalaman 4 hingga 12 mil dari permukaan pantai.
ADVERTISEMENT
Sama seperti jalur pertama, kapal di wilayah ini boleh naik ke jalur ketiga namun tidak boleh menangkap ikan di jalur satu. Terakhir, jalur ketiga yaitu jalur khusus untuk kapal ukuran di atas 30 GT.
“Sementara itu jalur 3 khusus kapal-kapal di atas 30 GT tidak boleh turun ke jalur 2 atau 1. Kita tegaskan, kalau dia turun, dia melanggar. Dan akan kita tindak,” tandasnya.