Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KKP: PT TRPN Sudah Bongkar Pagar Laut Bekasi dan Bayar Denda Rp 2 Miliar
1 Maret 2025 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) memastikan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif telah diterima oleh KKP per Jumat (28/2).
ADVERTISEMENT
“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/3).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut, yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Ipunk mengungkapkan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT TRPN, perusahaan tersebut dikenakan denda administratif senilai Rp 2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02).
ADVERTISEMENT
“Sudah dibayar lunas hari ini (Jumat, 28 Februari), alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
KKP sebelumnya telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.