KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin Milik PT PB di Anambas

14 Maret 2023 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP segel resort dan wisata tak berizin milik PT PB di Anambas. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP segel resort dan wisata tak berizin milik PT PB di Anambas. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat (10/3). Penyegelan tersebut merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT PB yang terindikasi memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan.
ADVERTISEMENT
PT PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin, menegaskan penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT PB, yang terindikasi melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, per hari ini (10/3), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” tegas Adin melalui keterangan tertulis usai memimpin kegiatan Paksaan Pemerintah terhadap PT. BP di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas.
KKP segel resort dan wisata tak berizin milik PT PB di Anambas. Foto: KKP
Adin mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT BP pada pertengahan 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT PB.
ADVERTISEMENT
Adin menjelaskan PT PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30 persen setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan.
KKP segel resort dan wisata tak berizin milik PT PB di Anambas. Foto: KKP
“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)," terang Adin.
ADVERTISEMENT
Atas pelanggaran yang dilakukan, PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.
Adin menuturkan penghentian sementara operasional PT PB dilakukan sampai PT PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memastikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat. Hal itu supaya sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.
ADVERTISEMENT