Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KKP Siapkan Rencana Zonasi Laut Natuna untuk Percepat Investasi
31 Mei 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) mulai menyusun dokumen perencanaan zonasi dan tata ruang di matra laut kawasan laut Natuna hingga Natuna Utara. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 41 Tahun 2022 tentang rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manoppo, penetapan Perpres ini merupakan momentum penting mendorong investasi .
"Pasca-pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional, melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan tanpa mengabaikan faktor ekologi," ujar Victor dalam acara Bincang Bahari, Selasa (31/5).
Victor mengungkapkan, Laut Natuna hingga Natuna Utara punya sejumlah nilai strategis bagi Indonesia. Kawasan ini menjadi jalur perdagangan dan lalu lintas pelayaran dunia. Natuna juga menjadi jalur komunikasi laut yang menghubungkan kawasan Eropa dan Asia.
Belum lagi sumber kekayaan alamnya yang berlimpah seperti tambang mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, hingga sumber daya ikan yang melimpah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan, rencana zonasi laut ini juga untuk memastikan mitigasi ancaman yang kerap datang dari negara lain.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, intrusi kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing masih kerap terjadi di Laut Natuna. Aturan ini juga bertujuan menghindari terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dalam negeri.
"Dari sisi eksternal, di dunia internasional dengan aturan yang lama itu orang luar rupanya sudah mengkaveling-kaveling," pungkas Suharyanto.
Atas dasar itu menurutnya, diperlukan langkah yang progresif dalam melakukan okupansi. Terutama supaya dianggap Indonesia betul-betul hadir di wilayah yang menjadi kedaulatan dan hak berdaulatnya.
Bila dilihat dari sisi percepatan investasi, kata Suharyanto dalam acara sosialisasi Perpres tersebut, regulasi ini bakal mengakomodir investasi yang memperhatikan lingkungan.
"Dalam perpres isu pertahanan keamanan, lingkungan, ekonomi, kemudian kita turunkan menjadi suatu kebijakan perencanaan kawasan antarlaut yang ada di Natuna ini, sampai turun ke bagaimana pola ruang dan program yang ada di Perpres," pungkasnya.
ADVERTISEMENT