KKP Tangkap 167 Kapal Pencuri Ikan Selama 2021, 53 Berbendera Asing

13 Desember 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal yang melakukan praktik Illegal Fishing alias pencurian ikan.
ADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2021, tercatat total 167 kapal pencuri ikan yang ditangkap lantaran mencuri ikan. Dari jumlah tersebut, 53 kapal di antaranya diketahui berbendera asing.
“Selama 2021 kami menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 53 kapal asing yang mencuri ikan. Kami juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers KKP, Senin (13/12).
Teranyar, jelas Adin, ada penangkapan satu kapal ikan berbendera Malaysia di WPP 571 Selat Malaka. Kapal tersebut saat ini masih dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam tepat hari ini.
KKP menangkap tiga kapal pencuri ikan dari Filipina. Foto: Dok. KKP
Sementara untuk proses penanganan kapal-kapal yang sudah ditangkap dari total 212 kasus tersebut, 10 kasus dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, 36 kasus dikenakan sanksi dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain, serta 157 diproses hukum.
"Sebanyak 144 kasus telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selain kasus pencurian ikan dan destructive fishing, KKP juga menangani pelanggaran lainnya. Mulai dari pemanfaatan pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang.