KKP Tangkap 19 Kapal Pencuri Ikan di Laut Natuna hingga Sulawesi

10 Juni 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditpolair Baharkam Polri menangkap kapal asal Vietnam yang mencuri ikan di Laut Natuna. Foto: Baharkam Polri
zoom-in-whitePerbesar
Ditpolair Baharkam Polri menangkap kapal asal Vietnam yang mencuri ikan di Laut Natuna. Foto: Baharkam Polri
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi pengawasan dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi IUU Fishing. Saat operasi tersebut, KKP melumpuhkan 19 kapal pelaku illegal fishing di sejumlah wilayah perairan.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penangkapan yang dilakukan ini menjadi komitmennya memberantas kapal pencuri ikan.
"KKP memperingatinya melalui kerja keras para aparat kami, awak kapal pengawas perikanan yang terus menjaga setiap jengkal wilayah perairan kita, memastikan agar sumber daya kelautan dan perikanan terlindungi dari IUU Fishing," kata Trenggono melalui keterangan resminya, Kamis (10/6).
Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan operasi tersebut dilakukan selama seminggu sejak tanggal 3 sampai 8 Juni 2021. Ada 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Indonesia yang ditangkap.
Dalam kesempatan ini, Trenggono juga menyampaikan apresiasinya kepada Awak Kapal Pengawas Perikanan yang telah bekerja keras di lapangan sebagai benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Ia menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk dengan penguatan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah dua armada baru dan akan terus kami tambah dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat secara bertahap," ujar Trenggono.
10 Kapal Ditangkap di Laut Natuna Utara
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung operasi kapal pengawas membeberkan lebih detail pelaksanaan operasi pengawasan tersebut.
Ipunk menyampaikan bahwa 4 kapal pengawas yang terdiri dari KP Hiu 11, KP Hiu Macan 1, KP Hiu Macan Tutul 2, dan KP Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia yaitu SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290, serta 7 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS.
ADVERTISEMENT
“Saat ini tren kapal-kapal asal Vietnam mengincar Teripang atau Mentimun Laut”, ujar Ipunk.
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
2 Kapal Ditangkap di Laut Sulawesi
Ipunk mengungkapkan operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Hiu 15 di Laut Sulawesi berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA "JOHN REC" dan DUDOTS PHANIE.
“Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif,” ungkap Ipunk.

KKP Juga Amankan Kapal Trawl Indonesia

Terkait dengan penangkapan kapal ikan berbendera Indonesia, Plt Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, mengatakan pihaknya juga tegas terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.
Sebanyak 7 kapal yang tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl juga ditangkap di Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.
ADVERTISEMENT
“Kapal Indonesia juga kami tertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan,” tegas Antam.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan (9 kapal berbendera Malaysia, 4 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing baik bom ikan, setrum, maupun racun.