KKP Tangkap 92 Kapal Pencuri Ikan pada Semester I 2026, Rp 360 M Terselamatkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui praktik illegal fishing atau pencurian ikan masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Hingga paruh pertama 2026, KKP telah menangkap 92 kapal pelaku pencurian ikan dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 360 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan wilayah yang masih menjadi titik rawan aktivitas illegal fishing meliputi Laut Natuna Utara, Selat Malaka, Sulawesi Utara, hingga perairan Samudera Pasifik.
"Dalam tahun ini kita bisa melakukan penangkapan ada 92 kapal, kerugian sudah bisa kita selamatkan total kurang lebih Rp 360 an miliar," ujar Pung Nugroho dalam agenda Nota Kesepakatan bersama KKP di Kantor Kementerian KKP, Selasa (4/8).
Pung menjelaskan total nilai penindakan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, Pung menilai hal ini merupakan indikator positif karena menunjukkan praktik pencurian ikan mulai menurun.
Pung mengungkapkan penurunan kasus tersebut dipengaruhi meningkatnya kesadaran masyarakat. Di sisi lain, kapal-kapal ikan asing yang selama ini kerap memasuki perairan Indonesia secara ilegal kini mulai berpikir ulang karena pengawasan yang semakin ketat.
"Nilai kerugian yang berhasil kita selamatkan memang lebih kecil dari tahun lalu. Artinya, ini menunjukkan masyarakat semakin sadar terhadap aturan, para pencuri dari luar itu sudah mulai ngari mau masuk," jelas Pung.
Pung mengungkapkan pada tahun-tahun sebelumnya praktik pencurian ikan di perairan Indonesia dapat menyebabkan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Namun, kondisi tersebut kini berangsur membaik seiring konsistensi penegakan hukum yang dilakukan KKP.
"Kalau dulu mereka merajalela masuk ke perairan kita, bahkan sampai triliunan rupiah kita bisa tindak. Sekarang sudah jauh berkurang karena mereka tahu setiap pelanggaran pasti ada sanksinya," tutur Pung.
