KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Perairan Pulau Sebatik

21 April 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA, di perairan timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Foto: KKP.
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA, di perairan timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Foto: KKP.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA, di perairan timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT
“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/4).
Aksi cepat ini dilakukan setelah tim menerima laporan dari warga Sebatik mengenai keberadaan kapal asing di wilayah tersebut. Tim patroli yang menggunakan speedboat pengawasan RIB-03 langsung bergerak ke lokasi dan sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya kapal berhasil dihentikan. Kapal asal Sabah, Malaysia itu diketahui tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Indonesia dan telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan. Di dalam kapal, terdapat empat anak buah kapal (ABK) Malaysia, termasuk sang nakhoda.
"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA, di perairan timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Foto: KKP.
Kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. TW 7329/6/F itu diketahui menggunakan alat tangkap untuk memburu ikan kerapu dan kakap merah, dua jenis ikan bernilai tinggi yang banyak diminati pasar. Permintaan yang tinggi terhadap kedua komoditas ini membuat aktivitas ilegal tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelestarian sumber daya laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
Yoki menjelaskan bahwa kapal tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran mengacu pada Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perikanan tanpa perizinan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dikenai sanksi pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan sumber daya laut. Ia mendorong pembentukan dan penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di berbagai wilayah pesisir sebagai bagian dari sistem pengawasan partisipatif. Pokmaswas diharapkan menjalankan prinsip 3M, yakni Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan, untuk mendukung pemerintah dalam menjaga laut dari praktik-praktik ilegal.
ADVERTISEMENT