Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KKP: Tarif Anti-Dumping Udang ke AS Turun Jadi 3,9 Persen
28 Oktober 2024 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Pemasaran KKP, Erwin Dwiyana, membeberkan penurunan tarif tersebut merupakan hasil dari preliminary determination pada 22 Oktober 2024.
Ini merupakan kelanjutan dari kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan anti-dumping (AD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS.
"Hasilnya tetep tidak dituduh melakukan subsidi industri industri udang nasional, kita tidak dikenai tarif. Sementara untuk anti-dumping turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen," kata Erwin dalam konferensi pers di Kantor KKP, Senin (28/10).
Sebelumnya, hasil dari preliminary determination awal dari The United States International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan AS pada 25 Maret 2024 yang berisi tuduhan CVD tidak terbukti atau de minimis. Artinya, Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi untuk industri udang di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Tidak berselang lama, United States Department of Commerce (USDOC) mengeluarkan hasil preliminary determination untuk tuduhan anti-dumping pada 23 Maret 2024, yang menetapkan bea masuk untuk udang beku dari Indonesia ke AS dikenakan sebesar 6,3 persen dalam bentuk cash deposit.
Erwin menjelaskan pengenaan bea masuk 3,9 persen dan sebelumnua 6,3 persen ini tidak kepada semua eksportir Tanah Air. Sebab, ada pengecualian yaitu untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang dikenakan bea masuk 0 persen.
Sementara untuk perusahaan PT First Marine Seafood (FMS) dan lainnya, dikenakan bea masuk sebesar 3,9 persen dari sebelumnya 6,3 persen.
Setelah hasil pleminary determination kedua ini, masih ada hasil final yang akan disampaikan lembaga AS terkait yaitu USITC. Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS.
ADVERTISEMENT
"Proses masih ada lagi, mudah-mudahan final kita yang subsidi tetep tidak terbukti dan anti-dumping dibatalkan. Pengumuman final akan disampaikan USITC pada 5 Desember, dan pengenaan untuk CVD dan anti-dumping akan dikenakan di 12 Desember," kata Erwin.
Sebelumnya KKP membeberkan Indonesia menghadapi tuduhan antidumping dan countervailing duties terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS. Tuduhan ini dikirim dalam petisi dari American Shrimp Processors Associaton (ASPA) pada 25 Oktober 2023.
Periode investigasi untuk tuduhan dumping dilakukan dengan menyelidiki data perdagangan 1 Januari 2022-Desember 2022. Sedangkan untuk tuduhan CVD dengan menginvestigasi data perdagangan periode 1 September 2022-31 Agustus 2023.
Komoditas yang diselidiki adalah udang beku hasil budi daya (produk utuh atau tanpa kepala dikupas atau tidak dikupas, dengan ekor atau tanpa ekor, dibuang usus atau tidak, dimasak atau mentah, dan diproses dalam bentuk beku).
ADVERTISEMENT
Dua pelaku usaha atau eksportir Indonesia sebagai mandatory responden yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT First Marine Seafood (FMS) kemudian dipilih Departemen Perdagangan AS (U.S. Department of Commerce) dalam penyelidikan ini.
Indonesia kemudian terbukti tidak melakukan subsidi dalam hasil keputusan sementara terkait dengan penyelidikan AD dan CVD yang diterbitkan Departemen Perdagangan AS, pada 25 Maret 2024.
Terkait dengan penyelidikan AD, pada 23 Mei 2024 Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping FMS sebesar 6,3 persen. Berdasarkan regulasi AS, FMS dan seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk AD 6,3 persen.