Klarifikasi 6 Manajer Investasi soal Penetapan Status Tersangka Kasus Jiwasraya

29 Juni 2020 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Industri pasar modal kembali dihebohkan dengan penetapan 13 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
ADVERTISEMENT
Adapun penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (25/6) lalu. Berdasarkan penelusuran kumparan, ke 13 manajer investasi tersebut yaitu:
Ke 13 manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi.
Kerugian yang disebabkan oleh ke 13 korporasi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Angka ini merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK yaitu sebesar Rp 15,81 triliun. Tidak hanya diduga sebagai tindak pidana korupsi, ke 13 manajer investasi tersebut juga diduga melakukan praktik pencucian uang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Merespon penetapan status tersangka tersebut, enam dari 13 MI telah memberikan klarifikasi. Adapun klarifikasi lengkapnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PT MNC Aset Manajemen
Menanggapi penetapan tersebut, PT MNC Asset Management (MAM) juga turut buka suara. MAM menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
Dalam keterangan resminya MAM menegaskan bahwa Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
“Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, yaitu setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” tulis manajemen.
Adapun untuk penetapan status tersangka, MAM mengatakan belum menerima informasi secara resmi. Untuk itu MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Nasabah dihimbau untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah,” tulis manajemen.
Pool advista finance IPO di gedung BEI, Jumat (16/11/2018). Foto: Elsa Toruan/kumparan
Pool Advista Indonesia Tbk
PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kejaksaan Agung yang menetapkan anak usaha perseroan sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.
Direktur Pool Advista Indonesia Marhaendra mengatakan, inisial PA yang disebutkan Kejaksaan Agung adalah mengacu pada entitas anak perusahaan yaitu PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM).
Marhaendra menuturkan, dengan penetapan status tersangka oleh Kejagung, maka penyelidikan selesai dilakukan dan dimulainya proses persidangan. “PAAM berstatus sebagai saksi selama proses penyelidikan dan hari ini dinyatakan sebagai tersangka," tulis Mahendra dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
Mahendra menjelaskan, aktivitas operasional PAAM saat ini masih tetap berjalan namun perseroan memutuskan untuk tidak menjual produk baru. Perseroan akan menunggu keputusan final pengadilan sebelum memutuskan tentang keberlangsungan usaha.
Mahendra juga tidak menampik bahwa sebagian besar investor sudah melakukan redemption alias penarikan reksa dana dan sudah dibayarkan oleh PAAM. Selain itu, berita di media massa yang begitu massif soal kasus ini membuat perseroan harus mengalami dampak negatif.
“Nama perusahaan terekspos secara luas sehingga perusahaan kesulitan menjual produk investasinya,” katanya.
Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selama proses pengadilan belum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan.
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
PT Pinnacle Persada Investama
PT Pinnacle Persada Investama menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah pemegang unit penyertaan pada Reksa Dana Pinnacle Dana Prima.
ADVERTISEMENT
“PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak memiliki penempatan di Reksa Dana atau ETF lainnya yang dikelola oleh PT Pinnacle Persada Investama selain di Reksa Dana Pinnacle Dana Prima,” tulis manajemen dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (29/6).
Manajemen memastikan bahwa penetapan tersebut tidak mempengaruhi operasional perusahaan dan juga pengelolaan Reksa Dana Pinnacle atau ETF lainnya.
Di sisi lain, manajemen mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Agung serta otoritas terkait mengenai penetapan tersebut. Manajemen menyatakan akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
Meski demikian, Pinnacle menyatakan telah bersikap kooperatif terhadap kasus Jiwasraya. Manajemen juga mengimbau agar nasabah tetap tenang. Pinnacle berkomitmen akan melakukan segala upaya dan tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi nasabah.
ADVERTISEMENT
“PT Pinnacle Persada Investama berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan selalu bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” tandasnya.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
PT Prospera Asset Management (Prospera)
PT Prospera Asset Management (Prospera) juga menegaskan bahwa akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya.
Dalam keterangan resminya, manajemen Prospera menjelaskan Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (diterbitkan pada tahun 2015) dan Reksa Dana Syariah Prospera Syariah Saham (diterbitkan pada tahun 2016) yang dikelola oleh Prospera merupakan produk single investor yang hanya dimiliki oleh Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
Underlying portfolio efek atas produk Reksa Dana Prospera Dana Berkembang dan Reksa Dana Syariah Prospera Syariah Saham sepenuhnya berbeda dengan produk-produk reksa dana kami lainnya,” tulis manajemen.
ADVERTISEMENT
Portfolio Efek dalam Reksa Dana Prospera Dana Berkembang dan Reksa Dana Syariah Prospera Syariah Saham ditentukan oleh Jiwasraya sehingga setiap pembelian dan penjualan portfolio Efek tersebut dilakukan atas instruksi dari Jiwasraya.
Terkait dengan pemberitaan penetapan status tersangka terhadap Prospera, sampai dengan saat ini manajemen mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Agung. Manajemen mengatakan akan mengkaji lebih lanjut perihal penetapan status tersangka ini. Di sisi lain, manajemen juga yakin bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran hukum apapun.
“Berdasarkan data-data internal yang kami miliki, kami berpendapat bahwa kami tidak melakukan pelanggaran hukum apapun. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum (kuasa hukum) untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini,” tulis manajemen.
ADVERTISEMENT
Prospera juga mengimbau agar nasabah tetap tenang, karena manajemen akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah.
Ilustrasi Sinarmas Asset Management. Foto: Instagram/@sinarmas_am
PT Sinarmas Asset Management
PT Sinarmas Asset Management juga disebut sebagai salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan mengatakan, produk reksa dana yang dibeli Jiwasraya tidak berkaitan dengan produk lainnya.
“Produk reksa dana Simas Saham Ultima yang dikelola PT Sinarmas Asset Management merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak ada kaitan dengan produk reksa dana lainnya,” tulis Alex dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (29/6).
Alex juta menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Saat ini, PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,2 triliun. Adapun kasus ini hanya merujuk pada satu produk reksa dana, yaitu Simas Saham Ultima sehingga tidak terkait dengan 63 produk reksa dana lainnya.
ADVERTISEMENT
Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2 perssn dibandingkan dari total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. “Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelolaan yang dipermasalahkan tidak signifikan,” ujar Alex.
Dalam penanganan kasus ini, PT Sinarmas Asset Management telah menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai Kuasa Hukum.
“Kami akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut, dan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan. Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa,” tandasnya.
Gedung Maybank bergaya kolonial di Surabaya Foto: Shutter Stock
PT Maybank Asset Management
PT Maybank Asset Management juga menyampaikan klarifikasinya. MAM menyatakan bahwa Jiwasraya merupakan single investor/investor tunggal yang berinvestasi di Reksa Dana eksklusif, yaitu Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah.
ADVERTISEMENT
“Jiwasraya tidak berinvestasi di produk Reksa Dana Maybank yang lainnya,” tulis Manajemen Maybank Asset Management dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (29/6).
Pihak MAM juga menyatakan bahwa sampai saat ini manajemen belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung soal penetapan kasus tersangka tersebut.
Meski demikian, PT MAM menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan pihak berwajib. Adapun, transaksi investasi reksa dana (pembelian dan penjualan unit penyertaan) tetap berjalan seperti biasa.