Klarifikasi Putra Siregar soal Kasus HP Ilegal: Ditangkap? Buktinya Saya di Luar

31 Juli 2020 9:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
ADVERTISEMENT
Putra Siregar membantah dirinya telah ditangkap pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta. Putra Siregar merupakan pemilik toko handphone PS Store yang oleh Bea Cukai diduga menjual barang ilegal.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai kanwil DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran perdagangan smartphone ilegal milik PS Store. PS Store merupakan salah satu penjual smartphone terkenal terkenal di Indonesia.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M Hanafie menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak tahun 2019. Lalu pada 23 Juli 2020 kemarin, Pemilik PS Store, Putra Siregar telah resmi sebagai tersangka.

Klarifikasi Melalui Akun YouTube Deddy Corbuzier

Dalam akun YouTube Deddy Corbuzier yang ditayangkan Rabu (29/7), Putra Siregar mengatakan dirinya pernah ditangkap oleh Bea Cukai tapi pada 2017 lalu. Saat itu, dia berurusan dengan lembaga tersebut karena diduga menyelundupkan handphone ilegal.
"Ditangkap? Buktinya saya di luar," katanya dia saat ditanya Deddy dikutip kumparan, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
Deddy lantas menegaskan lagi soal pemberitaan sejak kemarin yang menyebut Putra Siregar ditangkap Bea Cukai. Tapi, pemilik PS Store membantahnya dan menegaskan dirinya tidak pernah menipu.
"Pernah tapi 2017, tapi saya enggak pernah nipu, prinsipnya enggak mau rugi. Itu (ditangkap) Kepabeanan karena terindikasi, diduga, barang yang saya beli belum selesai pabeannya," lanjutnya.
Penindakan hp hingga laptop ilegal di Bea Cukai. Foto: Dok. Humas Kemenkeu

Klaim Pernah Menyerahkan Uang Denda Rp 500 Juta Tahun 2017

Putra Siregar menegaskan saat ditangkap 2017 lalu, dirinya bersikap kooperatif. Dia mengklaim sudah telah menyerahkan uang Rp 500 juta ke Bea Cukai.
Menurut penjelasannya, sejak penangkapan 2017 itu, dirinya bolak-balik ke Bea Cukai sambil menitipkan asetnya, dari rekening hingga rumahnya. Itu dilakoninya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Sejak kejadian itu juga, Putra Siregar juga mengaku bahwa tidak pernah lagi memiliki rekening pribadi. Fakta ini, kata dia, jarang banyak diketahui orang.
"Saya bolak-balik tuh melengkapi apa-apanya ke Bea Cukai. Nitip uang, jadi kalau saya merugikan negara, uangnya sudah ada di situ. Bahkan rumah dan rekening saya, aset saya," kata dia.
Dia juga menceritakan bisnis penjualan handphone dimulai pada 2017 lalu. Saat itu HP yang dijual adalah barang bekas, tapi dia menegaskan tidak ada barang ilegal.
Pemilik PS Store, Putra Siregar bersama Atta Halilintar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
Setelah itu, dia menjual handphone edisi baru dengan garansi resmi hingga saat ini. Dalam menjual barangnya, Putra Siregar selalu berprinsip harga yang jual merakyat tapi kualitas pejabat.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak bisa maksa follower percaya saya, tapi saya katakan yang sejujurnya. Saya salah 2017, tapi saya udah nitip uang kalau saya salah. Tapi kenapa kok muka saya dipampangin? Saya tanya mereka (Bea Cukai), mereka jawab 'oh ini di luar kendali, ini humas kita'. Tapi saya enggak mau judge. Ini kan framing seolah-olah baru ditangkap," tuturnya.
PS Store selama ini dikenal sebagai toko yang kerap menjual handphone berbagai jenis, khususnya iPhone dengan harga yang miring dari pasaran.
Gerai ini disebut-sebut memiliki sejumlah cabang di kota-kota besar, termasuk Batam. Namun pusatnya berada di Jalan Condet, Jakarta Timur. Di Instagram, akun PS Store juga kerap meng-endorse sejumlah artis ternama untuk mempromosikan produk mereka.
ADVERTISEMENT