KLHK: Luas Pantai Terkontaminasi Tumpahan Minyak Pertamina 29.733,8 M2

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan survei terkait pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, akibat putusnya pipa milik PT Pertamina.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan evaluasi penanggulangan tumpahan minyak telah dilakukan melalui pre-deliniasi dampak dari tumpahan minyak pada 10 April 2018 lalu.
Survei dilakukan di lokasi sepanjang pantai di Teluk Balikpapan dari Pantai Lamuru sampai dengan Pantai Banua Patra 12.600 meter (12,6 Km). Dari survei itu, tim KLHK memperkirakan luas pantai terkontaminasi Limbah B3 minyak bumi mencapai 29.733,8 m2.
"Perkiraan volume tanah terkontaminasi Limbah B3 minyak bumi adalah 12.145,4 m3," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/4).

Catatannya, seluruh lokasi tersebut akan dilakukan pengambilan sampel pada hari ini Kamis 12 April 2018, untuk mengetahui besarnya kontaminan yang mencemari wilayah tersebut.
"Lokasi-lokasi tersebut perlu dilakukan kajian detail untuk penyusunan rencana pemulihan," ujar Siti.
Sementara itu, untuk lokasi bagian barat Teluk Balikpapan yang terkena dampak lainnya yaitu mulai daerah Melawai (depan Kantor P3EK) sampai dengan Pulau Balang (Kawasan Industri Kariangaw). Lokasi tersebut akan dilakukan deliniasi pada hari Kamis 12 April 2018.
