KLHK Sudah Beri Sanksi ke 11 Perusahaan yang Terbukti Jadi Sumber Polusi Udara

28 Agustus 2023 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menghadiri acara Forum Group Discussion Penemuan Spesies Baru Tumbuhan dan Satwa Liar di Kementerian LHK, Jakarta, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menghadiri acara Forum Group Discussion Penemuan Spesies Baru Tumbuhan dan Satwa Liar di Kementerian LHK, Jakarta, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberlakukan sanksi kepada 11 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dalam hal polusi udara.
ADVERTISEMENT
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, 11 perusahaan itu terdiri dari berbagai industri yakni, batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan arang.
“Kita berikan sanksi administratif, artinya pemeriksaan yang dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Siti kepada wartawan usai rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8).
Menurut Siti, pihaknya sudah mulai intensif dalam langkah penegakan hukum. Di mana, tim KLHK dengan 100 anggota tim telah menemukan 351 industri termasuk PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) sebagai sumber pencemaran lingkungan.
Dari 351 industri tersebut, teridentifikasi 161 di antaranya diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian.
ADVERTISEMENT
“Jadi misalnya yang selalu konsisten tidak sehat ada di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangsel ada 15 entitas, di Bogor ada 10,” jelas Siti.
“Dan yang sudah dilakukan sampe tanggal 24 Agustus ini dan yang sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,” katanya. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam 4-5 minggu ke depan untuk menangani polusi udara di Jabodetabek.