Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kliring Berjangka Ajukan Izin ke Bappebti untuk Layani Perdagangan Aset Kripto
24 Maret 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Kliring Berjangka Indonesia atau KBI sedang menyiapkan persyaratan untuk menjadi lembaga kliring aset kripto . Direktur Utama KBI, Fajar Wibhiyadi, mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ) untuk mengurus segala persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai lembaga kliring tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat siap apabila memang nanti Bappebti memberikan persetujuan kepada kami sebagai lembaga kliring untuk di kripto aset," kata Fajar saat rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (24/3).
Transaksi aset kripto di Indonesia memang berkembang pesat. Namun, kelembagaan aset kripto mulai dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan belum sepenuhnya ada.
Fajar mengatakan KBI memiliki pengalaman 20 tahun lebih sebagai lembaga kliring. Dia memastikan SDM yang dimiliki perusahaan juga sudah bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Fajar mengungkapkan infrastruktur teknologi dan informasi digital di KBI juga mendukung. Selain itu, kata Fajar, KBI telah tersertifikasi terkait penyuapan, keamanan informasi, dan manajemen mutu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Fajar mengakui pihaknya masih ada kendala dari segi aspek permodalan. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan pemegang saham terkait keinginan tersebut.
"Secara administratif semua telah kami sampaikan dan ada satu hal terkait dengan permodalan yang saat ini sedang kami ajukan kepada pemegang saham," tutur Fajar.