Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komedian Tarzan Curhat Kena Denda Listrik Rp 90 Juta, PLN Buka Suara
6 Maret 2023 23:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Denda itu dikenakan pada rumah yang telah ia hadiahkan buat putrinya, Galuh Pujiawati. Rumah yang berlokasi di Pinang Ranti, Jakarta Timur, itu ia beli tahun 2007.
Menurut pengakuan Tarzan di media sosial, petugas PLN mendatangi rumah tersebut pada 16 Februari 2023 dan menyampaikan bahwa ia harus membayar denda sebesar Rp 90 juta.
“Setelah 15 tahun (rumah ditempati), ini Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah. Langsung mau diblokir, kesalahan bukan di pelanggan, dendanya Rp 90 juta,” pungkas Tarzan dikutip dari video yang dibagikan @kangmaman1965 di akun Twitter, Senin (6/3).
“Saya keberatan dan datang ke PLN, dapat keringanan menjadi Rp 72 juta, tapi listrik harus pasang baru. Ya terpaksa bayar, padahal sudah dua tahun tidak dapat job, ya pusing," lanjut Tarzan.
ADVERTISEMENT
Ia mempertanyakan soal kesalahan yang disebut sebagai pencurian aliran, baru diproses setelah 15 tahun. Ia pun menyebut dan meminta bantuan Menteri BUMN Erick Thohir dalam video tersebut.
"15 tahun loh baru datang dan tiga hari tidak dibayar listrik akan diblokir," tuturnya.
Respons PLN soal Kasus Tarzan
Merespons kasus tersebut, Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha, bicara soal penertiban pemakaian listrik untuk keselamatan pelanggan.
Menurutnya, apabila listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN, akan berpotensi membahayakan pelanggan.
"Jadi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," ujar Yoga dalam keterangan resmi, Senin (6/3).
Menurut Yoga, petugas menemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.
ADVERTISEMENT
“Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarzan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran,” ujarnya.
Yoga mengeklaim pihak Tarzan dan keluarganya telah memperoleh penjelasan dari pihak PLN. Mereka menyetujui keputusan PLN mengutamakan keselamatan pelanggan.
"Kadang, kan, ada juga orang yang iseng suka ngotak-ngatik sendiri meteran di rumahnya. Ternyata ini bahaya sekali karena kita tidak tahu arus listrik yang masuk ke rumah itu seberapa. Bisa jadi bahaya ini kalau sampai listriknya tidak terukur. Nah, fungsinya PLN pengecekan ke rumah-rumah ya ini, memastikan meteran berfungsi baik dan normal, supaya masyarakat aman," ujar Tarzan sebagaimana tertulis dalam rilis tersebut.
ADVERTISEMENT
PLN mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi kelistrikan sebelum melakukan transaksi sewa atau membeli aset rumah.