Komeng Unggul di KPU, Segini Gaji & Tunjangan yang Diterima Kalau Jadi DPD Jabar
ยทwaktu baca 2 menit

Pelawak Alfiansyah Komeng alias Komeng maju sebagai caleg DPD RI dapil Jawa Barat (Jabar) di Pemilu 2024 dengan nomor urut 10. Berdasarkan data sementara real count di situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 54 calon lainnya.
Perolehan suara Komeng hingga pukul 11.00 WIB sekitar 719.314 atau 10,07 persen. Data yang masuk ke KPU sejauh ini mencapai 55.835 suara dari 140.457 TPS atau 39,75 persen.
Sejumlah fasilitas mewah hingga gaji dan tunjangan yang fantastis akan didapatkan Komeng, jika berhasil menduduki kursi Senayan DPD RI. Adapun, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam aturan itu disebutkan, hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008, dikutip Jumat (16/2).
Besaran gaji anggota legislatif (DPR dan DPD) RI juga tercantum dalam PP Nomor 75 tahun 2000. Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Selain mendapatkan gaji pokok, Komeng juga akan mendapatkan tunjangan. Pemberian tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari.
Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari.
Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari.
Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari.
