Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kominfo Bantah Aturan PSE Batasi Akses Masyarakat: Itu Tidak Tepat!
17 Agustus 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) Usman Kansong menegaskan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah upaya pemerintah untuk mencapai kedaulatan digital.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut menurutnya dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses digital yang legal. Dia pun menolak anggapan kebijakan ini membatasi akses masyarakat.
“Tidak tepat jika disebut masyarakat dibatasi, ini enggak ada pembatasan dalam masyarakat, aturan ini harus dipatuhi makanya kemarin masyarakat juga ikut dorong untuk daftar PSE ini untuk menunjukkan negara kita berdaulat,” ujar Usman dalam diskusi bertajuk ‘Bangkit Bersama Lebih Kuat” diadakan secara virtual, Rabu (17/8).
Dirinya juga kembali mengingatkan kepada penyelenggara digital agar mematuhi aturan PSE Kominfo yang telah dibuat.
“Ini kewajiban penyelenggaraan yang bersifat privat baik dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan pendaftaran, karena ini dalam rangka mencapai kedaulatan digital,” jelasnya.
Dalam pertemuan pada acara Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia, pihaknya juga telah membahas kedaulatan digital terkait pertukaran data antar negara. Usman menjelaskan pembahasan ini merupakan komitmen negara agar pertukaran data ini tidak didominasi negara lain.
ADVERTISEMENT
“Kami mendorong data yang adil transparan, resiprokal bersifat timbal balik jangan sampai negara ingin ambil data kita tapi kita minta mereka enggak kasih,” tegas Usman.