news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Blokir Akun Instagram Jouska

24 Agustus 2022 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jouska. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hilangnya akun Instagram @jouska_id ternyata karena sudah diblokir Kominfo. Pemblokiran tersebut dibenarkan Menkominfo Johny G. Plate.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut dan saat ini telah dilakukan pemutusan akses oleh platform media sosial terkait," kata Johny kepada kumparan, Rabu (24/8).
Menkominfo Johny G Plate di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Dihubungi terpisah, Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan memang sudah meminta Kominfo memblokir akun Instagram Jouska. Meski begitu, masih ada upaya orang yang tidak bertanggungjawab membuat akun baru yang mirip dengan akun Jouska di Instagram.
Instagram Jouska aktif kembali. Foto: Instagram/@jouska_id
"SWI telah memblokir akun Instagram Jouska sehingga sudah nonaktif. Kami menghimbau masyarakat tidak mengakses akun tersebut dan tidak mengikuti kegiatan yang diduga melanggar hukum," ujar Tongam kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Sebelum diblokir, akun Instagram Jouska muncul setelah dua tahun mati usai pendirinya, Aakar Abyasa Fidzuno, terseret kasus investasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada CEO PT Jouska Finansial Indonesia itu. Hakim menilai Aakar terbukti melanggar pidana sebagaimana UU Pasar Modal serta UU Pencucian Uang.
Vonis Aakar diputuskan Senin, 22 Agustus 2022. Di hari yang sama, akun @jouska_id membagikan story dengan membeberkan pembelaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
CEO Jouska, Aakar Abyasa. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam pembelaan tersebut, Jouska menggunakan tagar #stopkriminalisasijouska. Pasalnya, perusahaan menyebut, Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan IDX (Bursa Efek Indonesia).dan regulator terkait pasar modal.
Jouska juga menambahkan, SWI OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasusnya. Sebab, OJK bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurutnya, yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. “Emang bisa teman lu atau tetangga lu menilang lu di jalan ketika lu, enggak bawa SIM?” tulis perusahaan.