Kominfo Minta 555 E-Wallet Terkait Judi Online Ditutup, Ini Respons BI

25 Mei 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-wallet. Foto: tsingha25/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-wallet. Foto: tsingha25/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) merespons pengajuan untuk menutup 555 akun e-wallet terkait judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan jumlah e-wallet terindikasi Judi online tak sebanyak itu.
ADVERTISEMENT
Namun Erwin enggan merinci jumlah e-wallet yang terkait judi online tersebut. Dia memastikan BI telah melakukan koordinasi dan pengecekan data.
Menurut Erwin, transaksi judi online dilakukan melalui beberapa penyelenggara jasa pembayaran (PJP) maupun melalui perusahaan non PJP dan/atau telah dicabut izinnya sebagai PJP.
“Dari Kemenkominfo diinformasikan identifikasi sejumlah transaksi digunakan dalam aktivitas judi online dan meminta Bank Indonesia melakukan pemblokiran akun e-wallet yang digunakan dalam aktivitas judi online sesuai dengan kewenangan,” ujar Erwin saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/5).
BI, kata dia, sudah menyampaikan surat kepada PJP terindikasi untuk melakukan verifikasi terhadap data pengguna dan menutup hubungan usaha dengan pengguna jasa dalam hal terbukti digunakan untuk aktivitas judi online.
"Memastikan pemenuhan ketentuan APU-PPT, meningkatkan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris," tutur Erwin.
ADVERTISEMENT
Asisten Gubernur BI Erwin Haryono. Foto: Ave Airiza Guannto/kumparan
Berdasarkan hasil verifikasi oleh PJP, sejumlah transaksi teridentifikasi dilakukan untuk judi online. Akun tersebut dilaporkan kepada PPATK sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan, serta menjadi daftar blacklist yang dikelola oleh masing-masing PJP terkait.
"BI juga sudah menyampaikan surat kepada Kominfo, menginformasikan bahwa Bank Indonesia telah meminta PJP utk melakukan verifikasi data dan melakukan penutupan hubungan usaha," terang Erwin.
Erwin menegaskan, BI berkomitmen untuk turut memberantas judi online dengan semua pihak yang relevan.
Selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah melakukan pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.
"Pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online lepas Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat 5.364 pengajuan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.