Kumparan Logo

Komisi IV DPR Cecar Barantan soal Kongkalikong Ekspor Sarang Burung Walet

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bentuk asli sarang burung walet setelah dibersihkan dan sebelum diolah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk asli sarang burung walet setelah dibersihkan dan sebelum diolah. Foto: Shutterstock

Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) tidak berkutik ketika dicecar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang membongkar data adanya perusahaan kuota ekspor sarang burung walet lebih besar dari kapasitas produksinya. Terlebih, perusahaan tersebut adalah perusahaan milik asing.

Pada Rapat Kerja Komisi IV DPR Senin (16/1) lalu, Sudin meminta Barantan memberikan data-data kuota ekspor beserta kapasitas produksi perusahaan eksportir tersebut.

Dalam RDP Komisi IV DPR hari ini, Selasa (24/1), Kepala Barantan Bambang menjelaskan pihaknya telah mengadakan investigasi kepada perusahaan walet di Indonesia yang memiliki akses pasar ke China. Dari 33 perusahaan, ada 29 perusahaan yang eksis mengekspor sarang burung walet ke China.

Dari temuannya, diketahui memang ada perusahaan yang tidak memenuhi komitmen yang sudah disepakati, seperti jumlah karyawan yang tercatat 1.000 orang per hari tapi faktanya jumlahnya kurang dari itu. Sehingga, ada 4 perusahaan yang ditetapkan telah melakukan pelanggaran berat dan izin ekspornya dicabut sementara.

"Jadi bukan karena Karantina yang salah, bukan GACC (General Administration of Customs of the people’s Republic of China) yang salah, tapi perusahaannya yang melakukan pelanggaran tanpa diketahui Karantina. Dan dengan apa yang telah diingatkan Pak Ketua ternyata benar adanya, sehingga ke depan kami akan lakukan pengetatan termasuk pemasangan CCTV, termasuk pada 4 perusahaan yang ter-suspend" kata Bambang.

embed from external kumparan

Tak puas dengan jawaban Bambang, Sudin meminta Bambang memberikan data kapasitas produksi dan kuota ekspor salah satu perusahaan, PT Anugerah Citra Walet Indonesia (ACWEI).

"ACWEI total didaftarkan (kuota ekspor) di GACC ada 46,7 ton, yang diekspor juga 46,7 ton. Yang dilaporkan perusahaan itu volume yang diekspor, itu kapasitasnya," jawab Bambang.

Bongkar Kongkalikong Ekspor Sarang Walet

Data yang disebutkan Bambang tersebut justru berbeda dengan data yang dipegang Sudin. Dari data Sudin, kapasitas produksi ACWEI hanya 9 ton, jauh lebih sedikit dari kuota ekspor yang didapat.

"Karyawannya hanya 150, kapasitasnya 9 ton. Ekspornya 40 ton? Saya sudah bilang di awal, tolong yang jujur sama saya," cecar Sudin.

Rapat Gabungan Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri ESDM yang dibatalkan karena Menteri Perdagangan berhalangan hadir, Kamis (17/2). Foto: DPR RI

Terlebih, Sudin juga mengantongi informasi bahwa pada awal Januari ACWEI diberikan sanksi larangan ekspor, hal ini dibenarkan Bambang. Namun pada 12 Januari tercatat ACWEI mengekspor sarang walet.

"Tanggal 12 Januari dia ekspor lagi loh. Awal Januari diberi sanksi, tanggal 12 Januari bisa ekspor lagi. Ada apa ini? Mohon maaf, ACWEI itu pemiliknya asing," tegas Sudin.

Sudin mengaku dirinya mendapat aduan dari seorang pengusaha asal Surabaya yang tidak mendapat kuota ekspor, padahal perusahaannya asal Indonesia.

"Ada lagi, Organik Hans Jaya, karyawan cuma 40, kapasitas 2,5 ton, tapi dapatnya ya cukup banyak lah, sekian puluh ribu ton. Surat dari mana ini," kata Sudin.

Selain dua perusahaan itu, Sudin mengaku telah mengantongi data-data perusahaan lainnya. "Ada juga PT-PT yang lain, perlu saya bacakan? Perlu saya bongkar semua?," pungkas Sudin.