Kumparan Logo

Komisi IX DPR Bentuk Posko Penyelesaian Hak Eks Pekerja Sritex

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Komisi IX DPR membentuk posko penyelesaian hak mantan pekerja PT Sritex. Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, mengatakan posko tersebut dibuat agar proses pemberian hak para pekerja tersebut bisa berjalan baik.

"Kita buat posko penyelesaian sehingga hak-hak pekerja di Sritex ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena prediksi saya, badai PHK sepertinya tidak berhenti di Sritex aja," kata Charles saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).

Charles menjelaskan nantinya posko ini berguna untuk para pekerja eks Sritex yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tak menutup kemungkinan posko itu juga untuk korban PHK lainnya di luar Sritex.

"Tapi kita berharap ini tidak terjadi, kita berharap ekonomi kita baik-baik saja, tidak ada lagi PHK. Tetapi kok kalau melihat fakta lapangan hari ini, kondisi ekonomi dunia tidak baik, kita perlu mempersiapkan mekanisme yang baik agar pekerja yang kena PHK mendapatkan hak semuanya," ujar Charles.

"Kita mau semua hak dari para pekerja bisa segera didapatkan, dan tentunya tetap semangat, masa depan Indonesia masih cerah," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mendesak kurator PT Sritex agar membayarkan pesangon para karyawan eks Sritex yang terkena PHK.

Slamet menegaskan perusahaan tekstil itu wajib membayarkan pesangon kepada para karyawan Sritex. Berhubung Sritex sudah ditutup permanen karena kepailitan yang telah diputus PN Semarang, kata Slamet, tanggung jawab dan keseluruhan aset perusahaan ada di tangan tim kurator.

"Itu kan masih melekat THR dan sebagainya. Hal pesangon itu harus diselesaikan," ucap Slamet Kaswanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).