Komisi V Cecar Basuki soal Tapera: Subsidi Kewajiban Negara, Bukan Sesama Warga

6 Juni 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan, Irene Yusiana Roba Putri, menyinggung program iuran tabungan perumahan (Tapera) seharusnya kewajiban pemerintah, bukan sesama masyarakat.
ADVERTISEMENT
Para pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha wajib membayar iuran ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Sebesar 2,5 persen iuran itu berasal dari gaji pekerja, sementara 0,5 persennya dari pemberi kerja.
Saat Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR, Irene bertanya kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait rencana program iuran Tapera ini. Menurut dia, konsep subsidi silang untuk rumah masyarakat tidak mampu adalah salah kaprah.
"Ada pemerintah yang bilang itu yang mampu untuk subsidi yang tidak mampu. Mohon maaf, pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara yang memberikan subsidi, kalau sesama warga namanya gotong royong," tegasnya saat Raker, Kamis (6/6).
Irene menambahkan, program iuran yang diwajibkan kepada pekerja ASN maupun swasta ini menjadi bukti negara tidak mampu memberikan solusi perumahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan masyarakat yang dihadapi. Jadi mohon penjelasan tentang Tapera, saya yakin banyak warga yang menanti soal itu," imbuhnya.
Irene juga menyoroti banyak pertanyaan yang timbul di publik terkait Tapera. Pertama, seberapa banyak kebutuhan perumahan pekerja yang bisa disediakan oleh Tapera.
Dengan begitu, dia meminta data berapa banyak kebutuhan perumahan bagi ASN maupun pekerja swasta di Indonesia saat ini. Pasalnya, program tersebut berada di bawah naungan Kementerian PUPR, terlebih Basuki merupakan Ketua Komite Tapera.
"Berapa data kebutuhan perumahan bagi pekerja di Indonesia, karena selama ini saya belum menemukan hitungan data yang detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan pekerja baik ASN maupun swasta," tutur Irene.
ADVERTISEMENT
Kedua, lanjut dia, yaitu kepastian masyarakat yang sudah mencicil KPR atau memiliki rumah dari mekanisme lain, tetap menjadi peserta iuran Tapera.
"Pak Bas kalau diwawancara di mana-mana soal Tapera ini jawabannya kok tidak firm, kalau pekerja swasta yang udah mencicil KPR selama ini atau sudah punya warisan dan sudah punya rumah, apakah masih diwajibkan?" kata Irene.
Sementara itu Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Dedi Wahidi, mengusulkan agar iuran Tapera ini tidak diwajibkan, melainkan sukarela saja, apalagi untuk ASN yang sudah tidak punya SK.
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Soal Tapera, usul saya sukarela saja, jangan dipaksakan karena banyak PNS di kita ini yang sudah tidak punya SK lagi, SK-nya di bank, tinggal sedikit," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau harus dipotong lagi untuk ini khawatir mengganggu dan ini sudah kelihatan gejolak keresahan. Jadi lebih baik yang minat silakan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu," pungkas Dedi.
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang penarikan iuran Tapera mundur dari tahun 2027. Penarikan iuran Tapera tergantung Surat dari Menteri Ketenagakerjaan dikeluarkan.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan apabila surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum keluar, maka BP Tapera tidak bisa memungut iuran. Iuran Tapera nantinya akan dikenakan untuk golongan TNI/Polri, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.
“Kalau (pekerja) swasta di tahun 2027, meskipun Itu pun dilihat lagi kalau ada (kajian),” ujar Herry saat ditemui usai konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 68 PP 25 tahun 2020 disebutkan, para pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut pada 20 Mei 2020.
Meski demikian, Herry meluruskan pendaftaran untuk para pekerja belum tentu dimulai tahun 2027. Banyak masalah terjadi pada tahun 2020 seperti COVID-19.