Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi V DPR Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ojol Dimasukkan
6 November 2024 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lasarus mengatakan aturan mengenai ojol bisa masuk ke revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang kita mau atur ini angkutan online, sudah berapa tahun angkutan online ini enggak ada undang-undang yang mengaturnya,” ungkap Lasarus dalam Komisi V dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Lasarus mengungkapkan selama ini ojek online hanya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen), bukan UU. Menurutnya, negara harus hadir untuk mengatur ojol karena saat ini jumlah masyarakat yang berada di sektor ini mencapai 2 juta orang.
“Istilah mereka mitra, rakyat yang terlibat dalam angkutan online sudah di atas 2 juta orang, mungkin 2 juta kepala keluarga dan ini tidak kita atur dengan baik, dengan undang-undang, negara harus hadir di sini,” ujar Lasarus.
Lasarus menegaskan jika ojol diatur, maka ada potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini angkutan online base bisnisnya jalan, terus kita enggak mungut apa-apa, jalannya rusak yang perbaiki? Pakai pajak yang dibayar oleh rakyat, jalannya hancur orang jatuh siapa yang tanggung jawab?” ungkap Lasarus.
Nantinya, PNBP dari angkutan online dapat digunakan negara untuk perbaikan jalan. Lasarus menyebut dengan PNBP tersebut negara bisa langsung memperbaiki berbagai kerusakan kecil di jalan.
“Bagaimana kita meningkatkan PNBP salah satunya dari angkutan online, dari sini kita harapkan kita harapkan bisa terkumpul dana preservasi pak sehingga pasal ini bisa kita hidupkan sehingga negara punya kekuatan untuk jalan-jalan yang rusak kecil tutup, rusak kecil tutup,” jelas Lasarus.