Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Komisi VI & Mendag Siap Rapat Usai AS Sebut Mangga Dua Sarang Barang Bajakan
20 April 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, bakal memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso beserta jajaran untuk menerangkan secara spesifik soal klaim laporan AS yang menyebut Pasar Mangga Dua sebagai sarang barang bajakan.
ADVERTISEMENT
Kata Anggia, pemanggilan Mendag bakal dilakukan secepatnya di minggu depan, terhitung dari tanggal 21 April atau paling lambat di awal Mei 2025. Dia menyebut sudah berdiskusi dengan Anggota Komisi VI lain mengenai isu barang bajakan ini.
"Kita akan panggil (Mendag), kita udah bikin jadwal. Kalau nggak salah, awal Mei, kalau nggak minggu depan malah. Kita nanti coba cek, sesuaikan dengan jadwal-jadwal yang lain," ucap Anggia ketika dihubungi kumparan, Minggu (20/4).
Jika memungkinkan, Komisi VI DPR juga bakal memanggil Kementerian Hukum (Kemenhum) mengenai aturan soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Ya kan kita nggak bisa menjaga itu hak kita, itu hak paten kita, kreativitas atau yang produksi teman-teman bangsa Indonesia, anak-anak kita, tapi ternyata kita nggak bisa melindungi. Nah itu kita perlu untuk lebih ditekankan ke situ," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, atas laporan dari National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Komisi VI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kebenarannya di lapangan.
"Bahasanya merunut lah ya, klarifikasi benar nggak yang ini, yang dinyatakan oleh rilisnya Kementerian Perdagangan Amerika," tutur Anggia.
Anggia juga meminta Kemendag untuk memperhatikan HKI di lingkup perdagangan, kata dia, misalnya hak paten setiap merek dagang yang mesti dilindungi. Termasuk juga membuat kondisi perdagangan yang lebih transparan dan adil.
"Komisi VI minta Kementerian Perdagangan untuk memperhatikan kekayaan intelektual kita, misalnya hak paten gitu kan. Kita punya nih, kita harus lihat itu. Kalau memang itu punya kita ya harus kita jaga," ujar Politisi PKB itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, AS menyoroti sentra barang bajakan dan barang palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta. AS menyebut barang bajakan itu jadi penghambat hubungan dagang antar-kedua negara.
Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), tetapi masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS akan permasalahan ini.