Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi VI DPR Minta Kementerian BUMN Bentuk Satgas Piutang dan Likuidasi
6 Mei 2025 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN membentuk dua satuan tugas (task force) untuk menyelesaikan persoalan piutang vendor dan proses likuidasi BUMN.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa task force pertama bertugas menangani piutang yang belum dibayarkan oleh BUMN yang tidak sehat kepada para vendor. Satgas kedua mengawal proses likuidasi dan pembubaran perusahaan BUMN.
“Kami minta kedua task force ini wajib melapor secara berkala kepada Komisi VI DPR RI,” ujar Andre dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Selasa (6/5).
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyambut baik usulan tersebut, tetapi menekankan perlunya payung hukum baru di luar UU Kepailitan.
Sebab, proses penghapusan piutang BUMN membutuhkan persetujuan RUPS untuk bisa melakukan hapus buku dan hapus tagih.
“Nanti kita bentuk task force-nya dan akan teliti satu per satu. Tapi kami mohon ada payung hukum kebijakan karena ini tidak mengikuti mekanisme UU Kepailitan,” jelas Kartika.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, juga menekankan pentingnya dasar hukum yang merujuk pada Putusan MK Nomor 67/PUU-IX/2013 tentang prioritas pembayaran utang. Hal ini menurutnya penting agar kebijakan BUMN memiliki hierarki hukum yang jelas, khususnya dalam pelepasan aset.
Sebelumnya, Kementerian BUMN tengah menyiapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih sebagai langkah mitigasi jika BUMN yang pailit memiliki utang ke pihak ketiga, terutama vendor swasta.
Kartika menyebut, kebijakan tersebut akan memprioritaskan pembayaran utang ke vendor non-BUMN dibanding vendor sesama BUMN. Ia juga tengah menyusun surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kriteria umum dalam penghapusan piutang PT Istaka Karya kepada vendor pelat merah.
Paling Lambat 6 Juli 2025
ADVERTISEMENT
Andre menegaskan pentingnya komitmen dari Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dalam menyelesaikan masalah yang telah berlarut sejak 2013.
“Jadi kita butuh dua bulan untuk bisa melepaskan hak tagihnya, dicatat ya. Sepakat, tuntas tanggal 6 Juli,” ujar Andre dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5).
PT Istaka Karya masih memiliki kewajiban kepada sejumlah BUMN, termasuk PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya Tbk, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Wijaya Karya Tbk.
Total kewajiban Istaka Karya kepada para kreditur tercatat mencapai Rp 786 miliar, dengan Rp 434,1 miliar di antaranya merupakan utang kepada BUMN dan afiliasinya.
Selain meminta tenggat pembagian hasil penjualan aset, Komisi VI DPR juga mendorong Kementerian BUMN untuk menginstruksikan bank-bank Himbara agar merestrukturisasi kredit debitur terdampak, khususnya pelaku UMKM korban gagal bayar Istaka Karya.
ADVERTISEMENT