Komisi VI DPR Upayakan Lippo Group Kabulkan Permintaan Refund Konsumen

13 Februari 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Korban Meikarta Melakukan Aksi di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023). Foto:  Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para Korban Meikarta Melakukan Aksi di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi VI DPR berupaya agar PT Lippo Cikarang Tbk mengabulkan permintaan konsumen Meikarta agar diberikan pengembalian dana atau refund.
ADVERTISEMENT
Adapun hari ini Komisi VI DPR mengadakan RDPU dengan CEO PT Mahkota Sentosa Utama, Indra dan Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Tbk, Ketut Budi Wijaya.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan yang harus dipahami saat ini adalah adanya putusan homologasi PKPU, di mana manajemen Meikarta bisa menyerahkan unit apartemennya bertahap hingga 2027. Namun karena prosesnya lama dan tidak ada kepastian, banyak konsumen yang meminta pengembalian dana.
"Yang pasti, yang saya garis bawahi, DPR pasti memperjuangkan aspirasi rakyat, salah satunya refund ini," kata Andre saat ditemui pasca RDPU, Senin (13/2).
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
Andre mengaku telah banyak mendengar aspirasi dari para konsumen, kebanyakan mereka adalah masyarakat menengah ke bawah yang butuh uang untuk biaya pendidikan anaknya hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Kita paham lah rakyat sekarang kesulitan, bayar uang sekolah susah, ngapain nunggu sampai 2027," tegas Andre.
Sementara dalam RDPU ini, PT Lippo Cikarang telah menyatakan telah mencabut gugatan Rp 56 miliar kepada 18 konsumen Meikarta yang menuntut keadilan.
Namun soal kesanggupan manajemen memberikan pengembalian dana, baik Ketut maupun Indra bungkam mulut ketika ditemui awak media usai RDPU.