news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri dari Gempuran Impor

11 Maret 2025 11:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat gempuran barang impor murah.
ADVERTISEMENT
“Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas," ujar Evita dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Menurut Evita, banjirnya barang impor murah berimbas pada industri dalam negeri. Bahkan dia khawatir, sektor yang terimbas dari impor murah akan meluas bukan hanya tekstil dan elektronik, tapi juga alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif jika tidak ada tindakan dari pemerintah.
“Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang mengganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata dia.
Anggota DPR Fraksi PDIP Evita Nursanty pertanyakan urgensi impor KRL. Foto: YouTube/DPR
Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.
Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.
Politisi PDIP itu juga mendukung agar perizinan impor diatur. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga diminta membuat aturannya, terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk impor.
ADVERTISEMENT
Evita juga merasa Kemendag dan Kemenkeu, termasuk Bea Cukai, tidak cepat menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih masif.
Dia juga mengatakan, ada oknum Bea Cukai dan mafia impor yang diduga meloloskan barang dari luar negeri. Sehingga dia berharap ada upaya penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dari pemerintah.
“Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjiri. Ini kan aneh,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal perkembangan industri manufaktur di Indonesia, termasuk sejumlah pabirk yang tutup dan melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 orang. Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kemenaker pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang (sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan). Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.
"Hal ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi," jelasnya.