Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM 'Cawe-cawe' Hak Kelola Pasir Laut

5 Juni 2023 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR RI menilai penambangan pasir laut seharusnya menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM. Saat ini, Presiden Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut.
ADVERTISEMENT
Anggota dari Fraksi Demokrat, Sartono, mengatakan jangan sampai kebijakan Jokowi itu dapat menenggelamkan pulau kecil. Yang lazim terjadi, kata dia, perizinan ekspor hanya untuk pasir laut tapi dalam proses penambangannya bisa menguras habis satu pulau kecil. Untuk itu, dia menilai agar wewenang ini dilimpahkan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Pak menteri harus ikut 'cawe-cawe' dalam hal ini. Kami akan ikut mendukung pengawasan dan aturannya bagimana," kata Sartono saat Raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Senin (5/6).
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai rapat di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya mengatakan, dalam PP 26 Tahun 2023 saat ini belum jelas kewenangan penambangan pasir laut ada di kementerian mana. Di sana, juga terlibat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenparekraf, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Kita bingung karena yang kami dengar, yang jadi lead PP ini kewenangan oleh Kementerian KKP. Ini ada kesesatan regulasi dan ini perlu diluruskan. Pasir laut itu mineral. Komisi VII tidak rela untuk pasir laut kok diurus KKP. Pak Menteri harus menyatakan sikap," tegas dia.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti regulasi yang berlaku.
"Posisi ESDM, kita mengikuti aturan bahwa sedimen itu, pertama harus tidak mempunyai kandungan mineral dan harus melalui analisa laboratorium. Kesehatan laut domain LHK. Mengenai izin pengelolaan, itu berada di (pemerintah) daerah," pungkas dia.