Komisi VII DPR Panggil Komisaris PT Freeport Indonesia

21 Februari 2017 21:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat Komisaris PT Freeport dan Komisi VII DPR. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisaris PT Freeport dan Komisi VII DPR. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat memanggil jajaran Komisaris PT Freeport Indonesia Selasa (21/2) malam. Ada sembilan anggota dewan komisaris Freeport yang hadir dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
Rapat dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. Ada 12 orang anggota DPR yang hadir, antara lain Tony Wardoyo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota Dewan Komisaris Freeport, Marzuki Darusman, menjelaskan mengenai perkembangan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter oleh perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut kepada anggota Komisi VII DPR.
Dia mengapreasiasi telah diundang oleh parlemen. "Seingat kami di jajaran komisaris Freeport, selama 48 tahun untuk pertama kalinya komisaris diundang DPR," ujar Marzuki.
Hingga saat ini rapat masih berlangsung dan para anggota dewan sedang menyampaikan masukan dan kritik untuk Freeport.
Freeport dan pemerintah Indonesia saat ini memang tengah berselisih mengenai perubahan status perusahaan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport menolak status menjadi IUPK karena menilai KK masih berlaku hingga kontrak berakhir pada 2021.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada dua poin yang ditolak Freeport dalam IUPK, yakni soal kewajiban melepas 51 persen sahamnya secara bertahap kepada pemerintah dalam 10 tahun dan skema pajak dengan sistem prevailing atau bisa berubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam KK kewajiban divestasi saham hanya mencapai 30 persen. Sementara tarif pajak yang diberlakukan adalah tarif tetap atau nailed down.