Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi VII DPR RI Usul PPN 12 Persen Ditunda: Pelaku UMKM Tidak Berdaya
21 November 2024 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025. Kebijakan ini melanjutkan langkah yang dimulai sejak 2022, ketika tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, mewanti-wanti pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Pasalnya, pajak pertambahan nilai ini akan menyebabkan aktivitas perekonomian menjadi lesu.
“Adanya kenaikan pajak menjadi 12 persen ini sudah pasti membuat masyarakat khususnya UMKM tidak berdaya. Terlebih lagi daya beli masyarakat sedang menurun, ini tidak pas. Kemarin saya senang sekali adanya kebijakan untuk menghapus utang UMKM, namun untuk kenaikan pajak ini saya minta pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan ini dan dapat menunda kenaikan pajak tersebut” kata Chusnunia dalam keterangan resminya, Kamis (21/11).
Tidak hanya itu, Chusnunia menyebut kenaikan PPN bakal melemahkan daya beli masyarakat. Tarif PPN yang naik ini menurutnya dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi belanjanya dan justru akan menaikkan harga barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
“Sudah pasti masyarakat semakin eman-eman untuk mengeluarkan duitnya untuk belanja. Pajak yang naik ini biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa. Bagi yang berpenghasilan rendah akan ada penurunan daya beli dan tentu ini akan menurunkan penghasilan para pelaku UMKM,” tegas Chusnunia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pemerintah bisa saja menunda rencana kenaikan PPN pada 1 Januari 2025, tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Oh iya, undang-undang pajaknya tidak perlu diubah, karena undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif, boleh, tapi minta persetujuan DPR," kata Dolfie kepada wartawan usai Raker dengan Bank Indonesia di DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Dolfie mengungkapkan pihaknya sudah mempertanyakan kepada pemerintah mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tetap dijalankan atau diturunkan dengan melihat kondisi ekonomi.
"Dijawab pada saat itu oleh pemerintah, kita menunggu arahan dari presiden baru. Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp 50 triliunan kira-kira," ungkap Dolfie.