Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Komisi VII DPR Sebut Ada UMKM Belum Bisa Daftar Jadi Sub Pangkalan LPG
10 Februari 2025 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi VII DPR mengungkapkan masih ada pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM ) yang sebelumnya pengecer LPG 3 kg, belum bisa menjadi sub pangkalan.
ADVERTISEMENT
Wakil Pimpinan Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim, menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.
Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.
Chusnunia mengungkapkan, masih ada UMKM di beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
“Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau.
Selain itu, dia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program sub pangkalan ini,” tegasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.
Sebelumnya, pengecer kini sudah kembali dibolehkan menjual LPG 3 kg. Pemerintah akan menjadikan warung atau pengecer yang menjual gas subsidi itu menjadi sub pangkalan. Meski begitu, ada persyaratan bagi masyarakat yang membeli LPG kg.
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirjen Achmad Muchtasyar, mengatakan pedagang wajib meminta KTP ke pembeli seperti saat membeli ke agen atau pangkalan. Menurutnya, pembelian dengan KTP dilakukan agar bisa mendata pembeli ke sistem Pertamina.
"Kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan di situlah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya khawatirnya itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya," ungkap Muchtasyar saat meninjau antrean pembeli tabung gas melon di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2).
Dengan aturan ini, nantinya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) akan mendigitalisasi pengecer yang menjual LPG 3 kg. Saat ini tercatat ada 370 ribu pengecer yang nantinya akan dibekali aplikasi oleh Pertamina.