Komisi VII DPR Tak Puas Saham Vale Indonesia untuk MIND ID Tak Capai 51 Persen

3 April 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pekerja mengawasi aliran logam cair panas yang mengalir dari tungku di pabrik nikel Vale, di Sorowako, Sulawesi Selatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja mengawasi aliran logam cair panas yang mengalir dari tungku di pabrik nikel Vale, di Sorowako, Sulawesi Selatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR tidak puas karena saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang dikuasai Holding Pertambangan MIND ID hanya 34 persen. Pasalnya, parlemen meminta sahamnya bisa mencapai 51 persen.
ADVERTISEMENT
Divestasi saham yang ditandatangani 26 Februari 2024 lalu mengubah porsi pemegang saham Vale Indonesia yaitu 34 persen dipegang MIND ID, diikuti Vale Canada Limited 33,88 persen, saham yang dimiliki publik 20,63 persen, dan Sumitomo Metal Mining (SMM) 11,48 persen.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Hariyadi, menilai Menteri ESDM Arifin Tasrif kurang berusaha dalam negosiasi, agar permintaan Komisi VII DPR agar 51 persen saham bisa dikempit pemerintah.
"Ada tidak niat sedikit, tercetus dalam lubuk hati Bapak saat negosiasi itu atas kecintaan Bapak terhadap Republik ini, Bapak menyampaikan ke PT Vale kami pengen sebagai saham pengendali kami ingin 51 persen," ujar Bambang saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, berdasarkan Rapat Kerja Komisi VII DPR pada 13 Juni 2023, bahwa pada poin pertama kesimpulan tersebut bahwa Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM agar MIND ID menjadi saham pengendali guna mendapat hak pengendalian operasional dan financial consolidation.
"Saya belum mendengar satu pun bapak berusaha, kami berikan tugas dan ini disepakati, kami sepakat bapak berjuang akan menjadikan MIND ID saham pengendali. Tapi sekarang kita hanya dapat 34 persen, anak kecil pun tahu 34 bukan majority, majority itu tetep 51 persen," tegas Bambang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menambahkan saham 20 persen yang sudah terlanjur menjadi saham publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa dipastikan apakah semua sahamnya dimiliki investor domestik apa tidak.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita ingin mengetahui isi perut 20 persen itu, siapa beneficial owner dari 20 persen itu, kalau memang terafiliasi dari pemegang saham eksisting, tentu pemegang saham eksisting itu harus divestasi meski yang 20 persen itu sudah publik secara legal itu kepemilikan Indonesia," jelasnya.
Eddy menambahkan, dengan demikian masih ada perdebatan dari Ultimate Beneficial Owner (UBO) 20 persen saham publik tersebut. Dengan begitu, dia menilai perlu ada negosiasi kembali antara Vale Canada Limited dan SMM agar porsi MIND ID bisa bertambah 14 persen.
"MIND ID silakan negosiasi B2B dengan Vale Canada lebih lanjut lagi, kalau Canada mau jual silakan dijual tapi kita mesti lihat juga aspek kemampuan pengelolaan, kemampuan pendanaan," tutur Eddy.
ADVERTISEMENT
"Karena kita lihat MIND ID yang ada di atas mejanya banyak yang dikelola rentang kendalinya banyak yang dikendalikan dan pendanaan, kalau kita mau nambah 17 persen lagi itu uangnya juga tidak sedikit," tambahnya.