Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Komisi XI: Ada Antek Asing di OJK yang Loloskan Kookmin Jadi Pengendali Bukopin
16 Juni 2020 11:19 WIB

ADVERTISEMENT
KB Kookmin Bank, pemegang saham terbesar kedua di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), merealisasikan komitmennya mendukung penguatan likuiditas dan permodalan bank.
ADVERTISEMENT
Kookmin Bank telah menyetorkan dana segar senilai Rp 2,8 triliun untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan Bank Bukopin pada Kamis, 11 Juni 2020.
Namun, aksi korporasi yang kini menjadikan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin menuai kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, dia menduga ada antek asing di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Kookmin lolos jadi pemegang saham pengendali.
“Diduga ada antek asing di OJK sehingga Kookmin power full di Bukopin,” ungkap Kamrussamad kepada kumparan, Selasa (16/5).
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan bagi Kamrussamad. Pertama, ia meminta agar pemerintah membantu Bukopin karena merupakan bank terbesar kedua yang memiliki plafon kredit untuk UMKM. Apalagi saat ini kondisi UMKM sedang terpuruk akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kedua, Kamrussamad menilai fungsi OJK selaku pemegang otoritas Industri Jasa Keuangan yang seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi, sudah tidak berjalan semestinya.
“Yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya,” ujarnya.
Menurut Kamrussamad, Kookmin tidak patuh terhadap OJK. Ketidakpatuhan Kookmin terlihat antara lain, pertama, berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal memenuhi komitmennya, namun masih diberi kesempatan oleh OJK.
“Berdasarkan hasil Vicon tanggal 6 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang kedua kalinya, namun OJK masih memberikan toleransi. Berdasarkan Surat OJK tanggal 3 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK,” ujarnya.
Terakhir, menurut Kamrussamad, berdasarkan Surat OJK tanggal 10 Juni 2020, Kookmin kembali dinyatakan gagal dalam memenuhi komitmen dan dinyatakan blacklist dalam dunia perbankan nasional Indonesia.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Juni 2020 OJK menyurati dua pemegang saham terbesar Bukopin yaitu Bosowa Corporindo dan Kookmin. Surat itu berisi perintah tertulis yang melarang Bosowa dan Kookmin melakukan tindakan yang melarang masuknya investor lain untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
Pada bagian akhir surat juga dinyatakan ancaman pidana atas pelanggaran perintah tertulis tersebut.
“Untuk Saudara ketahui bahwa berdasarkan Pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap Perintah Tertulis sebagaimana tersebut di atas dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda,” tulis Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, di surat tersebut.
Ini artinya, setoran dana sebesar USD 200 juta (Rp 2,8 triliun) dari Kookmin, melewati tenggat waktu yang ditetapkan OJK.
Menurut Kamrussamad, kejadian ini lantas dianulir oleh siaran pers OJK tanggal 11 Juni 2020 sore.
“Hal Ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi Sistem Perbankan Nasional,” ujarnya.
Kamrussamad khawatir permasalahan likuiditas Bukopin cenderung dibiarkan agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah. Ini berpotensi menjadi ancaman bagi nasabah dan debitur yang mayoritas adalah UMKM.
ADVERTISEMENT
“Bank Umum Koperasi yang didirikan tahun 1970 ini justru diharapkan menjadi Pilar Penggerak ekonomi rakyat khususnya Koperasi dan Usaha Kecil. Bagaimana nasib mereka jika mayoritas saham Bukopin dimiliki oleh asing?” tandasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!