Komisi XI Bantah Tax Amnesty Pesanan Pengusaha, Justru Bisa Danai Proyek Prabowo

21 November 2024 8:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Usulan mengenai tax amnesty jilid III disebut belum dibahas secara substansi utamanya soal sektor mana yang akan mendapat pengampunan pajak. Komisi XI DPR RI disebut baru sekadar ‘cek ombak’ agar dapat melihat kemungkinan yang bisa dijaring tax amnesty jilid III.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, yang menyebut belum ada pembicaraan mengenai sektor mana saja yang akan diberi pengampunan pajak.
“Tapi ini ya memang sifatnya masih wacana belum tentu juga jadi. Tujuannya cuma lihat ada kemungkinan, ada nggak yang bisa dijaring dari sini (tax amnesty), kita pelajari dulu," ujar Hekal kepada kumparan, Rabu (20/11).
Hekal mengungkap nantinya Komisi XI DPR RI akan mempelajari lebih lanjut mengenai pengampunan pajak. Jika tax amnesty jilid III ini bisa membuat peningkatan penerimaan maka hal tersebut akan dilanjutkan.
“Kalau memang ada dan berpotensi itu nanti kita lanjutin, kalau enggak bisa ya kita coba pakai jurus lain lah," kata Hekal.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut usulan ini muncul dari niat untuk membantu pemerintah dengan mencarikan dana untuk membiayai APBN. Menurutnya, Komisi XI merupakan mitra pemerintah di sektor keuangan.
"Jadi ada aspirasi di Baleg dengan niat mau bantu pemerintah mencari dana untuk berbagai program-programnya (Prabowo), sehingga ada wacana membuat tax amnesty. Lalu, kita di Komisi XI inisiatif lebih baik kalau ada seperti itu dibahas di Komisi XI, karena kita sudah membahas ini sebelumnya,” lanjut Hekal.
Presiden Prabowo Subianto tiba di Inggris, Rabu (20/11/2024). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Komisi XI mengusulkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Fokus Bawa Aset ke Dalam Negeri

Selain Hekal, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Erwin Aksa juga angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, tujuan utama dari tax amnesty jilid III ditujukan untuk orang kaya (wajib pajak) yang menyimpan asetnya di luar negeri. Artinya, tidak ada sektor khusus yang disasar dalam program pengampunan pajak.
ADVERTISEMENT
"Terutama yang menyimpan dananya di luar. Pelaku usaha atau orang yang memiliki penghasilan lebih tapi belum dilaporkan di laporan aset mereka ke pajak," kata Erwin.
Nantinya, tax amnesty jilid III disebut akan mendorong para pengusaha dan masyarakat untuk memindahkan aset ke dalam negeri. Bagi Erwin, tax amnesty di era Jokowi belum efektif. Ia mencontohkan masih banyak aset orang Indonesia yang berada di Singapura.
Erwin menyarankan agar pemerintah menyediakan platform penyimpanan aset yang aman dan rahasia agar nantinya akan lebih banyak orang Indonesia yang memindahkan aset ke Indonesia karena merasa lebih aman dan percaya.
Walau begitu, Erwin bilang pemerintah perlu hati-hati terhadap keberadaan praktik pembiayaan dari private bank. Nantinya hal ini akan berpotensi menggagalkan tujuan dari tax amnesty itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kita harus mengantisipasi kalau private bank memberikan modal kerja ke pelaku usaha ini untuk membayar tax amnesty, tapi asetnya tetap nggak balik ke Indonesia," ungkapnya.
Pebisnis Erwin Aksa menghadiri debat Capres Cawapres di Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Abdul Latif/kumparan

Bukan Pesanan Pengusaha

Sementara itu, isu rencana program tax amnesty jilid III merupakan pesanan pengusaha dibantah oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan.
"Enggak ada. Mana ada pengusaha mengusulkan. Jangan menduga-duga. Enggak denger saya (soal pengusaha sawit) enggak tau," ungkap Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (20/11).
Selain itu, Ia juga membantah Baleg ikut andil dalam menginisiasi rancangan undang-undang tersebut.
“Bukan Baleg yang ngusulin, Komisi XI (yang mengusulkan). Kita itu mengusulkan perubahan, dan memang kita baru melihat beberapa script gitu loh, terus tiba-tiba Komisi XI,” jelas Bob.
ADVERTISEMENT

Dinilai Tak Menambah Penerimaan Negara Secara Signifikan

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda bilang tax amnesty terbukti tidak menambah penerimaan negara secara signifikan dan tak meningkatkan konsumsi. Hal ini karena sifat tax amnesty adalah penggugur kewajiban.
"Ya ini (tax amnesty) terbukti nggak menambah penerimaan negara secara signifikan dan tak meningkatkan konsumsi," jelasnya.
Sebaliknya, Huda menilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) malah berpengaruh langsung kepada harga. Ketika tarif PPN naik sebesar 1 persen, dari 11 ke 12 persen, maka harga barang akan meningkat sekitar 9 persen. Selain itu pendapatan masyarakat naik terbatas sehingga kenaikan harga akan menurunkan permintaan sesuai dengan hukum ekonomi.
"Tax amnesty yang tidak efektif membuat penerimaan negara menjadi tidak optimal. Jadi saya ibaratkan 'Yang Kaya Diampuni, Yang Menengah dimiskinkan, Yang Miskin diperas'. Jadi sangat tidak bijak jika kenaikan tarif PPN dilaksanakan, tapi pengemplang pajak diampuni. Walaupun negara ya butuh uang juga," kata Huda.
ADVERTISEMENT