Komisi XI Baru 'Cek Ombak' Tax Amnesty Jilid III, Belum Bahas Substansi

20 November 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di Kantor Ditjen Pajak saat hari terakhir tax amnesty jilid I. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di Kantor Ditjen Pajak saat hari terakhir tax amnesty jilid I. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyebut usulan tax amnesty jilid III belum membahas substansi, seperti sektor mana yang bakal dapat pengampunan pajak. Komisi XI baru sekadar melihat kemungkinan yang bisa dijaring dari tax amnesty jilid III alias 'cek ombak.'
ADVERTISEMENT
Komisi XI mengusulkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kalau bicara sektor mana aja yang kena (dikasih pengampunan), itu belum ada yang spesifik, tapi ini muncul dari niat untuk membantu pemerintah," ujar Hekal kepada kumparan, Rabu (20/11).
Hekal bilang, komisi XI DPR akan mempelajari lebih dulu mengenai pengampunan pajak ini. Kata dia, jika tax amnesty jilid III berpotensi mendatangkan banyak penerimaan, maka akan dilanjutkan.
Meski begitu, Hekal tak menjelaskan secara detail soal jurus lain selain tax amnesty jilid III. Hekal melanjutkan, hingga saat ini di komisinya belum ada pembahasan spesifik sektor mana saja yang bakal diberi pengampunan.
"Memang tax amnesty kalo ini jadi benar itu jadi yang ketiga, kita juga bukan mau bikin moral hazard, rasanya nanti kita harus putuskan dengan cepat kalau memang ada biar jalan, kalau nggak ya kita bilang nggak ada, takutnya orang nanti nunda-nunda bayar pajak," tutur ia.
ADVERTISEMENT