Komisi XI DPR Masih Tunggu Nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry dari Prabowo

Komisi XI DPR masih menunggu usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan diajukan Presiden Prabowo Subianto menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, Prabowo akan terlebih dahulu mengusulkan nama calon kepada DPR untuk kemudian dimintakan persetujuan melalui Komisi XI.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/7).
“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengaku belum mengetahui alasan di balik keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry.
Hekal menilai hal yang paling penting saat ini adalah memastikan proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak mengganggu stabilitas moneter.
“Sekarang yang penting dalam proses pergantian GBI, peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga,” ujar Hekal.
Hekal juga menilai penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah sesuai. Ia optimistis Destry mampu menjalankan tugas tersebut selama masa transisi.
“Penunjukan ibu Destry sebagai GBI sementara sudah sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” tutur Hekal.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI, Senin (27/7).
Dalam konferensi pers di Gedung BI di Jakarta, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut dan menghormati keputusan yang diambil oleh Perry Warjiyo.
“Kemudian, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ungkap Pras.
Perry Warjiyo mulai menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018. Ia dipercaya untuk masa jabatan kedua pada 24 Mei 2023 hingga 2028.
Sebelum menjadi Gubernur BI, Perry yang kini berusia 67 tahun ini selama lebih dari tiga dekade berkarier di Bank Indonesia dan sempat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sejak 2013.
***
Reporter: Nasywa Permana
