Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi XI DPR Sebut Pemerintah Bisa Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Tanpa Ubah UU
20 November 2024 21:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR , Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pemerintah bisa saja menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025, tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
"Oh iya, undang-undang pajaknya tidak perlu dirubah, karena undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif, boleh, tapi minta persetujuan DPR," kata Dolfie kepada wartawan usai Raker dengan Bank Indonesia di DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Dolfie mengungkapkan pihaknya sudah mempertanyakan kepada pemerintah mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tetap dijalankan atau diturunkan dengan melihat kondisi ekonomi.
"Dijawab pada saat itu oleh pemerintah, kita menunggu arahan dari presiden baru. Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan perdapatan Rp 50 triliunan kira-kira," ungkap Dolfie.
Dolfie tidak bisa memastikan apakah PPN 12 persen ini bisa dijalankan secara bersamaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III di tahun depan. Sebab, kata Dolfie, tax amnesty jilid III ini masih wacana.
ADVERTISEMENT
"Tax amnesty kan baru wacana. Kita belum tahu itu bisa jalan atau tidak, akan dijalankan atau tidak, itu masih wacana," terang Dolfie.