Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komisi XI DPR Tak Mau Lanjutkan PMN Bank Tanah Rp 1 T, Apa Alasannya?
1 Juli 2024 19:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi XI DPR meminta pembahasan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah tidak dilanjutkan kembali, karena sudah ditolak sebelumnya pada 2022.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P, mempertanyakan mengapa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih mengusulkan PMN untuk Badan Bank Tanah, berupa PMN tunai senilai Rp 1 triliun dan PMN non tunai.
Adapun PMN non tunai Bank Tanah yaitu inbreng atau pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian ATR/BPN berupa 6 bidang tanah di Karawang, Semarang, dan Bali Rp 265,17 miliar.
Dolfie mengatakan, Komisi XI DPR sudah pernah melakukan pendalaman terhadap PMN Bank Tanah sebesar Rp 500 miliar pada 9 November 2022 lalu, namun direkomendasikan untuk tidak disetujui.
"Sesuai APBN harus ada rekomendasi dari Komisi XI untuk bisa dieksekusi, kan tidak ada rekomendasinya. Kalau berdasarkan tafsir sendiri oleh Bu Menteri atau jajarannya semua juga bisa ditafsirkan sendiri," tegasnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Menkeu, Senin (1/7).
Dengan begitu, Dolfie mengusulkan agar Komisi XI DPR lebih baik menolak pendalaman terhadap PMN Bank Tanah yang diajukan untuk tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman dalam artian kita tidak setuju dialokasikan di 2024, sebelum clear kok bisa rekomendasi Komisi XI tidak diikuti oleh Kemenkeu," jelasnya.
Sri Mulyani pun menjelaskan alasan pemerintah masih memproses PMN untuk Bank Tanah karena lembaga ini merupakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan sudah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021.
"Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal Rp 2,5 triliun dalam lembaga tersebut dan fungsinya Bank Tanah ada dalam UU tersebut," kata dia.
Kemenkeu, kata dia, sudah melakukan pendalaman terhadap PMN Bank Tanah sesudah UU Ciptaker sedang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pemerintah harus melengkapi hasil putusan MK maksimal dalam 2 tahun.
ADVERTISEMENT
"Namun karena waktu itu dari sepahaman kami bahwa untuk bisa mengembalikan berfungsinya Bank Tanah, yang sebetulnya tidak teranulir dengan keputusan MK tersebut, kami menganggap bahwa PMN tersebut bisa dieksekusi," ungkap Menkeu.
Pasalnya, Sri Mulyani menilai Bank Tanah tidak termasuk strategic policy yang disebutkan pada keputusan MK tidak boleh diimplementasikan dalam UU Ciptaker.
"Jadi bukan karena kita tidak menghormati Komisi XI, tapi itu merupakan implikasi dari pelaksanaan UU Ciptaker dari PP yang kita kategorikan tidak masuk dalam kategori MK menyebutkan hal-hal yang tidak strategis masih bisa dilaksanakan. Untuk menghindari kevakuman peraturan waktu itu, dengan adanya masalah UU Ciptaker di MK," pungkasnya.