Komisi XII Soroti 2.700 Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi
·waktu baca 2 menit

Komisi XII DPR menyoroti masih banyaknya lubang bekas tambang yang belum direklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengungkapkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat lebih dari 2.700 lubang tambang belum direklamasi hingga 2024.
"Faktanya masih terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dan realisasi di lapangan. Berdasarkan data BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/9).
Dari jumlah sekitar 2.700 lubang itu, kata Bambang, sebagian besar berada di permukiman IKN. Untuk itu, Komisi XII DPR memanggil tiga perusahaan tambang yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Sebagaimana progres reklamasi lahan, berapa besar jaminan reklamasi yang sudah ditempatkan dan dicairkan, dan apa kendala yang dihadapi dalam pemukiman lahan bekas tambang,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan persoalan lubang bekas tambang mesti menjadi perhatian serius karena Kaltim menjadi lokasi strategis IKN. Ia mengingatkan pemerintah baru saja menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
"Jadi saya pikir ini merupakan sesuatu yang strategis untuk dapat kita amankan terkait dengan keberadaan IKN ini. Kehadiran IKN menuntut standar kata lingkungan, kata ruang, kelesarian lingkungan, dan keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat,” tutur Bambang.
Selain persoalan reklamasi, DPR juga mempertanyakan isu lain seperti konflik lahan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, serta pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasi tambang. Bambang menyebut keluhan masyarakat di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur kerap muncul terkait dampak sosial-ekonomi dan lingkungan dari aktivitas pertambangan.
