Komitmen Mengakselerasi Pengembangan Panas Bumi

19 Juli 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi panas bumi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi panas bumi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panas bumi memiliki potensi besar sebagai sumber energi terbarukan yang dapat memainkan peran kunci dalam diversifikasi energi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk mengakselerasi pengembangan ini, menurut Ketua umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API/INAGA) Julfi Hadi, diperlukan kerangka kebijakan yang mendukung integrasi kebijakan, regulasi serta inovasi sebagai pendorong utama.
"Inisiatif ini tidak hanya memerlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan, tetapi juga langkah-langkah konkret dalam hal kebijakan, regulasi dan insentif fiskal yang mendukung," ungkap Julfi Hadi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (19/7).
Komitmen Indonesia untuk meningkatkan kontribusi terhadap energi terbarukan, termasuk panas bumi, melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).
Upaya ini ditingkatkan menjadi 31% dengan upaya nasional hingga 41% dan bantuan internasional. Hal ini, kata Julfi, jadi bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
ADVERTISEMENT

Akselerasi Pengembangan Panas Bumi

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menciptakan kerangka kebijakan yang mendukung pengembangan energi panas bumi. Beberapa kebijakan krusial dalam konteks ini meliputi :
1. Kebijakan tarif yang disesuaikan: Kebijakan tarif yang sesuai dengan karakteristik panas bumi adalah kunci untuk menarik investasi dan memastikan keberlanjutan proyek.
2. Skema Insentif: Seperti insentif pajak atau subsidi langsung, bertujuan untuk mengurangi biaya investasi awal dan meningkatkan keekonomian proyek panas bumi.
3. Realisasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) : Dengan merealisasikan aturan TKDN ini diharapkan dapat mendukung percepatan pengembangan panas bumi yang mana industri panas bumi banyak mendapat respon positif oleh international funding dengan tanpa mengeliminasi TKDN yang berdampak pada industri domestik agar tetap bertumbuh.
ADVERTISEMENT
4. Mekanisme lelang Wilayah Kerja Pengembangan (WKP) atau Wilayah Pemanfaatan Sumber Daya Panas Bumi (WPSPE) : Mekanisme ini mempercepat proses pengembangan dengan memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, yang penting bagi industri untuk mencapai target bauran energi terbarukan yang ambisius.
Ilustrasi pemanfaatan energi panas bumi. Foto: Dok. Istimewa
Panas bumi memiliki peran krusial dalam mencapai target Net Zero Emissions (NZE). Pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi tidak hanya berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional.
Oleh karena itu, strategi yang efektif dan implementasi yang tepat sangatlah penting untuk memastikan bahwa target NZE dapat tercapai dengan memanfaatkan potensi panas bumi yang melimpah di Indonesia.
Pembentukan ekosistem yang mendukung akan mendorong inovasi dan efisiensi dalam pengembangan energi panas bumi. Dukungan regulasi, insentif fiskal, dan akses ke pendanaan akan memperkuat daya saing industri ini.
ADVERTISEMENT
Dalam menyelaraskan kebijakan di atas, kata Julfi, diperlukan sinergitas dan kolaborasi dalam upaya memperkuat industri panas bumi di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat setempat sangatlah penting dalam mengatasi berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi sumber daya panas bumi.
“Dengan begitu banyak tantangan, Asosiasi Panas bumi Indonesia (API) berperan untuk menjadi pelopor dalam di industri panas bumi secara luas, dengan visi terus menyuarakan dan mendorong percepatan pengembangan dan teknologi panas bumi di Indonesia," terangnya.
"Sehingga kami yakin bahwa diperlukan kolaborasi untuk dapat mencapai perubahan tersebut. Kolaborasi ini menjadi katalisator yang akan mempercepat pengembangan dan implementasi panas bumi menjad satu-satunya energi terbarukan yang menjadi pembangkit baseload dan menciptakan Center of Excellence Geothermal di Indonesia”, papar Julfi Hadi.
ADVERTISEMENT
Dengan kerangka kebijakan yang jelas dan mendukung serta komitmen yang kuat terhadap tujuan energi terbarukan, Indonesia memasuki era yang menjanjikan dalam pengembangan panas bumi.
Ilustrasi panas bumi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Keterlibatan aktif dalam forum seperti The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024, juga merupakan langkah strategis dalam membangun jaringan, berbagi pengetahuan, dan memperkuat sinergi antara semua pemangku kepentingan dalam industri ini.
"Konvensi ini merupakan platform penting untuk mendukung dan mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia. Dengan kehadiran para ahli, investor dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, kami berharap dapat menemukan solusi inovatif dan kolaboratif untuk tantangan yang ada," kata Ketua Pelaksana The 10th IIGCE 2024, Boyke Bratakusuma.
"Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting dalam mencapai target ambisius ini. Kami berharap melalui IIGCE 2024, lebih banyak investor akan tertarik untuk berinvestasi di sektor panas bumi dan mendukung pengembangan teknologi lokal," imbuh Boyke.
ADVERTISEMENT
IIGCE adalah salah satu bentuk implementasi dari komitmen Asosiasi Panasbumi Indonesia atau Indonesian Geothermal Association bersama dengan On Us Asia secara bersama-sama berkolaborasi dan menjadikan IIGCE menjadi wadah untuk ikut mendukung perkembangan panas bumi di Indonesia serta diharapkan dapat bermanfaat, relevan, dan lebih inovatif bagi pengetahuan yang akan menghasilkan tindakan yang lebih nyata.
Secara keseluruhan, integrasi antara kebijakan, regulasi, inovasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan akan menjadi kunci dalam mempercepat pengembangan panas bumi Indonesia menuju pencapaian target bauran energi terbarukan yang ambisius. Dengan seluruh manfaat yang dihadirkan tidak ada alasan untuk menunda pemanfaatan sumber daya panas bumi di Indonesia.