Kumparan Logo

Kondisi Bank Dipastikan Stabil, OJK Imbau Masyarakat Transaksi Secara Wajar

kumparanBISNISverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi perbankan di Indonesia stabil dan terjaga. Untuk itu, otoritas mengimbau masyarakat tak perlu panik dan tetap melakukan transaksi secara wajar.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, kondisi perbankan yang stabil dan terjaga itu tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (threshold), seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen, dan NPL net 1,09 persen.

Selain itu, kecukupan likuiditas yang dilihat dari rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) yang sebesar 117,8 persen per April 2020, jauh di atas threshold minimal 50 persen. Begitu juga dengan alat likuid/DPK (AL/DPK) yang berada di level 25,15 persen atau di atas batas minimal 10 persen.

“Untuk itu, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157,” kata Anto dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mengenai sejumlah informasi yang beredar viral mengenai kondisi beberapa bank, menurut Anto, hal itu merupakan berita lama.

Adapun berita yang saat ini beredar di media sosial mengaitkan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan tujuh bank dalam hasil audit. Padahal Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tujuh bank tersebut merupakan sampel dalam pemeriksaan.

Agung juga telah meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

“Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” kata Anto.

Dia melanjutkan, OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.

“OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” tambahnya.