Kondisi Bukopin Dinilai Ada Hubungannya dengan Hasil Audit BPK

2 Juli 2020 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat melayani nasabah di bank Bukopin. Foto: Antarafoto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat melayani nasabah di bank Bukopin. Foto: Antarafoto
ADVERTISEMENT
PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) saat ini menjadi sorotan karena mengalami kesulitan likuiditas. Sementara para nasabah terus menerus menarik dananya dari bank tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam perbankan. Menurut dia, banyaknya nasabah yang menarik dana di Bukopin tak terlepas dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sejumlah bank yang tak sesuai ketentuan.
“Saya sangat menyayangkan suatu lembaga negara kita hasil audit OJK dengan menyebut bank. Itu memang wewenang mereka, tapi harus dipikirkan dampaknya ke perbankan itu sendiri,” kata Piter saat diskusi online Infobank terkait Kesehatan Bank dan Rumors Negatif di Tengah Pandemi, Kamis (2/7).
Dia pun meyakini, hasil audit BPK yang menyebutkan secara gamblang ketujuh bank tersebut memiliki dampak kepada para nasabah. Seperti kasus ‘rush money’ di Bank Bukopin saat ini.
ADVERTISEMENT
“Sekarang kondisi yang dihadapi Bukopin kita tidak bisa mengatakan itu bebas dari dampak apa yang disampaikan oleh lembaga negara tersebut. Saya meyakini itu ada korelasinya, ada hubungannya,” jelasnya.
Direktur CORE, Piter Abdullah. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Namun secara keseluruhan, Piter menyebut kondisi industri perbankan nasional saat ini masih sehat. Hanya saja, tekanan akibat pandemi COVID-19 ini sangat berdampak pada sektor riil.
Kesehatan bank juga terlihat dari beragam data tingkat permodalan dan likuiditas perbankan. Berdasarkan data OJK per Mei 2020, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).
Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
ADVERTISEMENT
“Secara keseluruhan kondisi perbankan saat ini dalam kondisi yang masih sehat,” katanya.
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, BPK menyebut tujuh bank umum yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan OJK selama 2017 hingga 2019 mengalami persoalan seperti kewajiban penyediaan modal minimum.
BPK secara gamblang menyebutkan ketujuh nama bank tersebut, yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, di PT Bank Mayapada Tbk, dan PT Bank Mayapada Tbk.
Ada juga PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bukopin Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Mengenai rush money saat ini, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo sebelumnya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menarik dana secara besar-besaran di perbankan.
ADVERTISEMENT
"Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar," kata Anto.