Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kondisi Terbaru Garuda Indonesia: Terhindar Pailit Setelah Gugatan PKPU Ditolak
22 Oktober 2021 7:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Isu Garuda Indonesia bakal pailit sempat mencuat ke publik. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Garuda Indonesia yang dilayangkan My Indo Airlines.
ADVERTISEMENT
Namun, gugatan tersebut ditolak. Garuda Indonesia terhindar dari ancaman pailit dan dipastikan bakal tetap mengudara.
Berikut ini informasi selengkapnya mengenai hal tersebut:
Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Terhindar dari Pailit
"Gugatan PKPU My Indo Airlines ditolak, " kata kuasa hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji Ahmad, saat ditemui kumparan usai persidangan, Kamis (21/10).
Putusan penolakan disampaikan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soal kemungkinan mengajukan banding, Asrul mengaku masih akan berkonsultasi dengan klien-nya.
Sementara kuasa hukum Garuda Indonesia dari Kantor Pengacara Assegaff-Hamzah yang dimintai tanggapan usai persidangan, belum bersedia memberikan pernyataan.
Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Pastikan Penerbangan Berjalan Normal
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan operasional penerbangan dan kargo berjalan normal usai putusan sidang Gugatan PKPU yang dilayangkan My Indo Airlines kepada perseroan ditolak.
Putusan penolakan disampaikan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10). My Indo Airlines merupakan maskapai penerbangan sekaligus kreditur.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis.
My Indo Airlines memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT