Konferensi Waligereja Indonesia Tegaskan Tak akan Ajukan Izin Usaha Tambang

6 Juni 2024 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo didampingi Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar (kiri) di Kanwil Kemenag Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta, Timur, Rabu (5/6/2024). Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo didampingi Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar (kiri) di Kanwil Kemenag Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta, Timur, Rabu (5/6/2024). Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
ADVERTISEMENT
Ormas keagamaan boleh ikut mengelola tambang setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memastikan tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Uskup Agung Jakarta, Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
Kardinal Suharyo menegaskan KWI tidak ada fokus untuk mengelola tambang. "Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," ujar Kardinal Suharyo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan tidak sembarang ormas keagamaan yang bisa diberikan izin pengelolaan tambang, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ketat.
Jokowi menegaskan pemberian izin kepada ormas keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas tersebut. Ia menjelaskan badan usaha tersebut bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Dengan begitu, bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.
ADVERTISEMENT
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi di IKN, Rabu (5/6).