Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konsumen Akui Meikarta Sudah Mulai Bayar Ganti Rugi, Tapi Nominalnya Tak Sesuai
30 April 2025 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengungkap saat ini manajemen Meikarta sudah mulai mengembalikan dana atau hak ganti rugi kepada konsumen. Meski demikian dari beberapa konsumen yang sudah dibayar, masih terdapat kekurangan nominal pembayaran.
ADVERTISEMENT
Ketua PKPM sekaligus konsumen Meikarta Yosafat Erland, mengatakan ada selisih antara nilai klaim dengan nilai yang dicairkan oleh Meikarta.
“Sudah ada 3 orang anggota kami, konsumen Meikarta dari komunitas ini yang sudah mendapatkan haknya pencairan, meskipun 2 di antaranya ada selisih," kata Yosafat dalam audiensi konsumen Meikarta dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4).
Dua orang konsumen yang sudah mendapat hak ganti rugi namun kurang tersebut adalah Vincent dan Rumondang. Adanya kekurangan nominal hak ganti rugi ini juga akan diteruskan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Tentu ini juga bahan evaluasi kami kepada Kementerian PKP untuk mendesain mekanisme teknisnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di konsumen-konsumen berikutnya,” ujar Yosafat.
ADVERTISEMENT
Untuk kekurangan pembayaran, Vincent masih mendapati adanya selisih antara nilai klaim dan nilai pencairan sebesar Rp 14 juta sementara Rumondang mendapati selisih sebesar Rp 6 juta dari total hak ganti rugi yang seharusnya dibayarkan oleh Meikarta. Lebih lanjut Rumondang ingin haknya tetap dipenuhi 100 persen oleh Meikarta.
“Kita mau kan 100 persen. Jadi itu nanti masih kita kolab lagi, kenapa ada pemotongan itu. Rupiah harusnya Rp. 283 juta, yang dikembalikan (oleh Meikarta) Rp. 277 juta,” kata Rumondang.
Merespons hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni akan terus mengawal pemenuhan pembayaran hak ganti rugi yang kurang tersebut. Nantinya BAM DPR RI akan menunggu batas waktu pembayaran hak ganti rugi oleh Meikarta terhadap konsumen yang memiliki tenggat pada 23 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
“Nah, bila mana 23 Juli tidak ada proses penyelesaiannya, ya maka atas dasar pengaduan tadi kita akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih konkret lagi,” kata Obon kepada wartawan.
Untuk tenggat pembayaran, sebelumnya Kementerian PKP sudah memberi waktu selama 3 bulan sampai 23 Juli kepada Meikarta untuk membayar kerugian konsumen yang terdata dalam platform Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Per 23 April pukul 12.00 WIB total konsumen yang sudah melapor perihal Meikarta berjumlah 118 orang. Layanan laporan untuk konsumen Meikarta juga masih terbuka sampai 1 Mei 2025.