Konsumen Meikarta Ditargetkan Bisa Dapat Hak Ganti Rugi dalam 4 Bulan

10 April 2025 16:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan penyelesaian ganti rugi konsumen Meikarta yang belum mendapatkan haknya bisa tuntas dalam waktu 4 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan akan menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, di masa kepemimpinannya. Pemerintah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan pengembang Meikarta.
Pada pertemuan kedua di kantor Kementerian PKP hari ini, Kamis (10/4), pihak konsumen dan pengembang Meikarta melaksanakan verifikasi dan validasi data untuk pengajuan ganti rugi, baik itu pengembalian dana (refund) atau penggantian unit.
"Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan," ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (10/4).
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari launching layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun, di mana unit hunian yang mereka beli belum terwujud sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.
Maruarar menegaskan, keluhan konsumen terkait proyek Meikarta yang hingga kini belum menemui titik terang. Dia menargetkan seluruh penyelesaian ganti rugi konsumen bisa rampung 4 bulan lagi.
"Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan.
Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini," tegasnya.
Kesimpulan dari pertemuan kali ini antara Kementerian PKP dengan pihak Pengembang Meikarta dan pihak konsumen adalah pengumpulan dokumen konsumen yang diserahkan kepada pihak manajemen Meikarta untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Audiensi sekaligus proses validasi dan verifikasi data konsumen Meikarta bersama perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025). Foto: Fariza/kumparan
Perwakilan pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Handri, menyatakan manajemen memastikan akan melakukan verifikasi data seluruh konsumen yang mengajukan permohonan.
ADVERTISEMENT
"Kami selaku manajemen dari Meikarta hadir dalam kesempatan ini untuk menerima dokumen dari bapak/ibu yang akan kami bawa ke manajemen untuk validasi detail dan untuk menghindari adanya kesalahan verifikasi," katanya.
Salah seorang konsumen Meikarta, Jeffry Victor dalam pertemuan ini memberikan keterangan terkait masalah yang dihadapinya selama ini. Dia ingin medapatkan kepastian bahwa unit Meikarta yang dibayar secara tunai dari 2017 bisa segera dimiliki.
Jeffry menyampaikan, unit yang dibeli tipe studio 35/76 di lantai 1 dengan harga sekitar Rp 286 juta dan telah dibayar tunai. Namun saat itu, dia dijanjikan mendapatkan unit di tower lain di tahun 2020 dengan penandatanganan kembali berkas dokumen persyaratan.
Namun sejak saat itu tidak ada progres sama sekali pembangunannya dan ketidaksesuaian untuk fasilitas kamar tidur (bedroom), yang dijanjikan 2 bedroom menjadi 1 bedroom.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin dana yang telah kami bayarkan bisa kembali. Kami juga berterimakasih kepada Kementerian PKP yang telah membantu kami mendapatkan hak kami," ungkap Jeffry.
Saat ini, Kementerian PKP menerima pengaduan 26 konsumen yang tergabung dalam paguyuban Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Pemerintah juga mencatat baru ada 4 konsumen Meikarta yang melakukan pengaduan via layanan BENAR-PKP.