Konsumen Meikarta Minta DPR Kawal Penyelesaian Pembayaran Hak Ganti Rugi

30 April 2025 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiensi konsumen Meikarta dengan BAM DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Audiensi konsumen Meikarta dengan BAM DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4). Foto: Argya Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Konsumen Meikarta meminta DPR RI untuk mengawal pembayaran kerugian konsumen Meikarta dalam bentuk pengembalian dana 100 persen. Salah satu aspek yang diminta adalah perlindungan terhadap adanya intimidasi.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Yosafat Erland bilang meski dana atau hak ganti rugi sudah dibayarkan nantinya, Ia berharap tidak ada intimidasi terhadap para konsumen Meikarta.
“Jangan sampai pemenuhan hak kami selesai 100 persen tapi ada intimidasi dari pihak-pihak lain,” kata Yosafat dalam audiensi konsumen Meikarta dengan BAM DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4).
Ia mengaku selama ini terdapat intimidasi kepada beberapa anggota PKPM oleh oknum yang sampai saat ini belum diketahui secara jelas.
“Mungkin ada beberapa teman-teman komunitas yang merasa diikuti oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Yosafat.
Merespons hal itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menunggu keberadaan bukti kuat terkait intimidasi agar nantinya dapat disampaikan kepada BAM untuk diteruskan ke Komisi III DPR RI. Terkait penyelesaian pembayaran, Adian juga berkomitmen untuk mengawal penyelesaian pembayaran hak ganti rugi oleh Meikarta yang akan selesai di bulan Juli.
ADVERTISEMENT
“Kita menunggu sampai bulan Juli, ada proses yang sedang berjalan yang sedang dicapai dengan Kementerian PKP dan Meikarta. Usul saya untuk komunitas ini kita belum melakukan tindakan apa pun,” ujar Adian.
“Kalau Mei, Juni, Juli Agustus enggak ada (pembayaran dari Lippo), bapak (konsumen Meikarta) ke sini lagi,” lanjutnya.
Sebelumnya Menteri PKP Maruarar Sirait sudah menemui CEO Lippo Group James Riady dan CEO Lippo Karawaci John Riady di Kantor PKP Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (23/4). Dalam pertemuan tersebut menteri yang akrab disapa Ara itu meminta agar Lippo mengembalikan uang konsumen Meikarta.
Berdasarkan laporan di platform Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) per 23 April pukul 12.00 WIB total konsumen yang sudah melapor perihal Meikarta berjumlah 118 orang.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 102 orang di antaranya sudah melaporkan detail nominal kerugian sehingga total kerugian dari 102 orang tersebut mencapai Rp 26,8 miliar.
Ara memberi waktu bagi konsumen yang merasa belum memberi detail nominal perihal Meikarta untuk dapat melapor hingga batas waktu 1 Mei 2025. Untuk Lippo Ara memberi waktu untuk Lippo agar dapat melakukan pembayaran kepada konsumen selama 3 bulan atau rampung di bulan Juli.