Konsumen Meikarta Minta Uang Mereka Kembali, Total Rp 30 M

28 Februari 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan bersama konsumen Meikarta demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan bersama konsumen Meikarta demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi, Senin (19/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Konsumen Meikarta menginginkan agar PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta mengembalikan uang yang sudah terbayar sejak 2017 yang mencapai Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, usai sidang pencabutan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2). Rudy menjelaskan, total Rp 30 miliar tersebut jumlah uang dari 131 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
"Kalau dari 131 ini sekitar Rp 30 miliaran. 131 konsumen yang tergabung di dalam komunitas yang berbadan hukum," kata Rudi di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2).
Sidang pencabutan gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen Meikarta di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
PT MSU sebelumnya menegaskan menolak pengembalian dana dan menawarkan solusi titip jual kepada konsumen Meikarta. Rudy mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan teknisnya namun hanya menuntut bagaimana Meikarta bisa mengembalikan Rp 30 miliar uang konsumen.
"Yang kami tuntut adalah cash out yang telah dikeluarkan oleh para konsumen Meikarta untuk segera direalisasikan pembayarannya. Kalau untuk teknis, tergantung mereka apakah namanya titip jual, titip bayar, atau titip apa pun. Intinya dari kita pihak korban, cash out yang telah mereka keluarkan mulai 2017-2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi tanpa penalti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rudy mengatakan, pihaknya ingin agar pembayaran Rp 30 miliar tersebut direalisasikan secepatnya. Dia berharap dalam waktu 30 hari masalah ini sudah bisa selesai sesuai tenggat waktu yang disepakati Meikarta bersama DPR RI. Apabila dalam 30 hari itu uang mereka belum dibayar, Rudy menegaskan kemungkinan pihaknya akan membawanya ke jalur hukum.
"Nanti kita akan ada pertemuan lagi untuk pemufakatan seperti apanya. Ini sedang jalan, sedang kita bangun komunikasi dengan pihak Meikarta," jelas Rudy.
Adapun sidang hari ini resmi memutuskan pencabutan gugatan senilai Rp 56 miliar oleh PT MSU kepada 18 konsumen Meikarta anggota PKPM. Rudy mengatakan, pihaknya melihat adanya iktikad baik dari pihak Meikarta dan optimis pengembalian uang senilai Rp 30 miliar tersebut dapat direalisasikan.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya pencabutan gugatan ini kita berharap hak-hak para korban konsumen Meikarta segera direalisasikan sebagaimana komitmen yang telah kita bangun," pungkas Rudy.