Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konsumen Meikarta Protes Dituntut Rp 56 M dan Aset Disita: Kami Bukan Koruptor
10 Februari 2023 13:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua PKPKM, Aep Mulyana, mengatakan tuntutan tersebut tidak logis karena pihaknya hanya menuntut hak atas apartemen yang sudah dibayar, tetapi barangnya tak kunjung ada kejelasan.
"Mau enggak mau harus dihadapi. Ini tidak logis, kami ini kan bukan koruptor. Masak dituntut Rp 56 miliar kemudian seluruh aset kami harus disita dulu sebagai jaminan," kata Aep saat ditemui setelah audiensi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, di Gedung DPR RI, Jumat (10/2).
Aep menceritakan salah satu korban bernama Muhammad. Menurutnya, Muhammad telah membayar Rp 400 juta untuk properti yang belum jelas adanya, namun pihak Meikarta hanya menyanggupi menggantinya 10 persen. Aep menyebut, hal tersebut sebagai tindakan zalim.
"Itu kalau enggak disebut zalim apa itu maknanya? Dari Rp 400 juta cuma dikembalikan Rp 40 juta setelah menunggu sekian lama. Tapi saya yakin mudah-mudahan nanti ada iktikad baik dari pihak MSU untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Aep.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sebut Meikarta Menzalimi Konsumen
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyebut pihak pengembang Meikarta telah menzalimi para konsumen. Padahal, kata Dasco, para konsumen sudah menyatakan iktikad baik mereka.
"Iya (zalim). Maksud saya pengembang enggak boleh menzalimi pembeli. Pembeli yang beriktikad baik sudah membeli, sudah setor duit, lalu menanyakan haknya tapi lalu malah diperadilankan. Sementara hak mereka yang sudah disetorkan enggak jelas," ujar Dasco.
Dasco mengungkapkan Komisi III DPR telah bersurat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mengawasi proses pengadilan konsumen Meikarta yang dituntut Rp 56 miliar.
"Saya juga akan berkirim surat ke Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung mengawasi para hakim dan proses persidangan yang ada," ungkap Dasco.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Komisi VI DPR RI akan memanggil manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pada Senin (13/2). Panggilan itu merupakan panggilan kedua setelah anak usaha Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama, mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (25/1) lalu.
"Kita akan kroscek di lapangan setelah hari Senin, kita akan minta pengembang datang untuk kemudian supaya informasinya berimbang dan supaya lebih valid. Kami akan kunjungan lapangan," tutur Dasco.